Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Buron Sebulan, Penyedia Bilik Sabu di Pamekasan Ditangkap!

×

Buron Sebulan, Penyedia Bilik Sabu di Pamekasan Ditangkap!

Sebarkan artikel ini
Pamekasan
Pelaku saat diamankan di Kantor Polisi. (Dok.humas Polres Pamekasan).

Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Pelarian M (56), buronan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu asal Dusun Jenglateh Timur, Desa Campor, Kecamatan Proppo, akhirnya terhenti. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil meringkus tersangka setelah sempat buron pasca-penggerebekan bilik narkoba pada akhir September lalu.

Kapolres Pamekasan melalui ​Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., mengonfirmasi keberhasilan penangkapan DPO yang menjadi target utama kepolisian tersebut.

​”Benar, tersangka berinisial M yang sebelumnya melarikan diri saat penggerebekan kini telah berhasil kami amankan. Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba pada Minggu malam, 18 Oktober 2026, sekira pukul 20.30 WIB,” ungkap Evan.

​Tersangka M ditangkap tanpa perlawanan di sebuah tempat persembunyiannya, yakni rumah kos di pinggir jalan kawasan Desa Samatan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

​Dari hasil pemeriksaan awal dan alat bukti yang disita, tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai petani/pekebun ini terbukti berperan aktif sebagai pengedar. Modus operandi yang dijalankan tersangka adalah menyimpan dan menyediakan narkotika jenis sabu di bilik khusus belakang rumahnya untuk diserahkan kepada para pemesan maupun dikonsumsi di lokasi.

​Dari pengungkapan perkara ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain :

– ​1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 0,27 gram.

– ​9 set alat hisap (bong) botol kaca (5 set di antaranya masih berisi sisa sabu).

– ​11 plastik klip transparan siap pakai.

– ​10 korek api gas dan 1 kompor botol kaca.

– ​1 unit ponsel Oppo A6 Pro warna silver milik tersangka.

​”Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026,” tegas Kasi Humas.

​

​Penangkapan DPO ini merupakan bukti komitmen nyata Kapolres Pamekasan beserta jajaran dalam mengusut tuntas setiap perkara peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Pamekasan tanpa pandang bulu.

​Saat ini tersangka M telah mendekam di sel tahanan Mapolres Pamekasan untuk menjalani tes urine, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengembangan perkara guna melacak jaringan pemasok (supply chain) di atasnya.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
banner 400x130