Padangsidimpuan, BULETIN.CO.ID – Seorang ibu rumah tangga MS (45) melaporkan secara Pengaduan Masyarakat (Dumas) peristiwa penganiayaan yang dialami bersama dengan anaknya HR (14) beberapa hari yang lalu terhadap pihak berwajib yang diduga dilakukan HS (38), Di Jalan H. Baginda Oloan, No. 07 Polres Kota Padangsidimpuan, Senin 12/08/2024
Didampingi kuasa hukum Law Office Tomi Sihotang, SH dan Partners yang beralamat di Kompleks Multatuli Indah Blok AA44 Hamdan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. MS warga Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan diduga korban penganiayaan, menjelaskan kepada wartawan kronologi kejadian menimpanya, di Jalan Sudirman, Losung Batu, Kota Padangsidimpuan, Minggu 11 Agustus 2024 kemarin.
MS akui bahwa dia cukup lama kenal dengan HS. Belakangan, dia ceritakan mendapatkan ancaman dari HS melalui media sosial. Akibat ancaman dan pencemaran yang dialami, dia melaporkan kepada pihak berwajib
“Akibat tulisannya di media sosial, saya merasa keberatan dan laporkan perbuatannya ke Polisi. Kemudian, HS datang ke rumah ku untuk maksud minta maaf. Namun saya diamkan, lantas saya sampaikan kepadanya karena sudah ditangani Polres, biarlah proses mediasi di sana, “jelas MS
Jadwal mediasi masih dalam proses, MS katakan HS berulah lagi. Menurutnya, peristiwa berikutnya malahan mengancam jiwa beserta keluarganya.
“Melakukan penganiayaan di tepi jalan. Melibatkan anak-anakku, mengakibatkan kami jadi korban siraman dugaan cairan air keras, “tambahnya dengan nada pilu.
Dalam penjelasannya, MS dan anaknya mengalami peristiwa dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan HS selepas dia hendak pergi beribadah minggu. Akibat tindakan itu, Mereka sontak merasa kesakitan, pasalnya diduga cairan air keras yang disiramkan HS terhadap mereka menimbulkan luka bakar di sekujur tubuh.
“Kami akan berangkat ke Gereja di Kelurahan Hutaimbaru. Masih di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Losung Batu saya lihat HS telah berada di pinggir jalan. Kemudian, dia memepet kendaraan kami dan menyiramkan cairan ke wajah ku dan cairan itu mengenai tubuh anakku juga, “terang MS kepada wartawan dengan nada sedih.
Lebih lanjut MS sampaikan bahwa anaknya yang masih di bawah umur mengalami trauma terkait peristiwa yang mereka alami. Pihaknya akui akan membawa anaknya ke Dinas PPA Kota Padangsidimpuan.
“Setelah konsultasi dengan pihak unit PPA Polres Padangsidimpuan, kami disarankan untuk konseling ke Dinas PPA Kota Padangsidimpuan, “tandasnya.
Di kesempatan yang sama, kuasa hukum Tomi Sihotang, SH, sampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pelaporan terkait dugaan pencurian dan penganiayaan yang dialami kliennya. Dia berharap Kapolres Kota Padangsidimpuan segera menindaklanjuti laporan mereka dan menangkap terduga pelaku tersebut.
“Terduga pelaku sudah melakukan ancaman akan membakar dan membunuh klien kami. Sehingga akibat situasi ini sudah menyangkut ancaman jiwa, kami harap segera di tindaklanjuti pihak yang berwajib, “ujar Tomi Sihotang.
Menurut dia, kliennya telah melakukan pelaporan secara Dumas kepada Polres Padangsidimpuan. Kemudian, pihaknya mendorong penegak hukum memberikan jeratan hukuman yang setimpal terhadap diduga pelaku atas perbuatannya.
“Memang belum ditetapkan mengenai pasal, namun kami berharap terkait penganiayaan ini diterapkan pasal 351, “tambahnya.
Selain penganiayaan, Tomi Sihotang, SH, juga menyampaikan tindakan dugaan pencurian yang terjadi di kediaman kliennya. Menurutnya, ada kerugian dialami kliennya atas kejadian tersebut.
“Rumah klien kami juga diduga dimasuki HS, ada sejumlah perhiasan yang hilang, uang dan dokumen-dokumen penting lainnya, “ujar Tomi Sihotang.
Terakhir Tomi Sihotang, SH, mendorong terhadap Kapolres Padangsidimpuan agar dapat melakukan proses hukum demi penegakan hukum berkeadilan sesuai motto Polri yakni Polri Presisi.
“Demi hukum mohon ditindaklanjuti, atas atensinya kami ucapkan terimakasih, “tandasnya (Andi Hakim Nasution)