Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Untuk menekan terjadinya kejahatan dan tindak kriminal di wilayah hukum Polres Pamekasan, Kepolisian setempat menangkap 13 pelaku. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasatreskrim, AKP Doni Setiawan dalam konferensi pers. Kamis (21/06/2024).
AKP Doni Setiawan menyampaikan, 13 pelaku tersebut ditangkap saat Ops Sikat Semeru 2024 yang dilaksanakan selama 12 Hari terhitung mulai tanggal 3 s/d 14 Juni 2024.
AKP Doni Setiawan juga menyampaikan, dari 12 kasus tersebut merupakan target Operasi atau TO sebanyak 6 kasus dengan 7 orang tersangka. Dengan rincian ungkap kasus Curas (2 kasus, 2 tersangka) dan kasus Curanmor (4 kasus, 5 tersangka).
Sedangkan ungkap kasus Non TO sebanyak 6 kasus dengan 6 orang tersangka, dengan rincian ungkap kasus Curat (1 kasus, 1 tersangka) dan kasus curanmor (5 kasus, 5 tersangka).
“Tujuan Operasi ini tidak lain untuk menekan pelaku kejahatan seperti pelaku pencurian, curas, curat, curanmor, street crime, penyalahgunaan sajam/senpi/handak dan penyelundupan di wilayah perairan yang meresahkan masyarakat baik yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok/sindikat, jelas AKP Doni.
Adapun para tersangka sebagai berikut :
- S, 33 Th, warga salah satu desa di Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
- MI, 22 Th, warga kecamatan Pakong.
- AS, 23 Th, Kecamatan Pakong, Pamekasan.
- AF, 37, warga kecamatan Pamekasan.
- NAS, 27 Th, Kecamatan Pamekasan.
- M, 40 Thn, Kecamatan Proppo.
- R, 19 tahun, warga Kecamatan Omben, Sampang.
- MS, 27 tahun, warga Kecamatan Tlanakan Pamekasan.
- NH, 23 Thn, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.
- SBN, 32 Th, Kecamatan Karang Penang, Sampang.
- FA, 27 Tahun, Kecamatan Palengaan, Pamekasan.
- HS, 45 tahun, Kecamatan Proppo, Pamekasan.
- dan TAG, 28 th, Kecamatan Pamekasan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain :
- Surat Berharga Dan Perhiasan Emas
- 1 (Satu) HP Iphone 11 warna White dengan IMEI/MEID : 357933834057516, IMEI2 : 357933834739931 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario warna hitam Nopol : M-3011-CN (yang du gunakan pelaku)
- 1 (satu) HP OPPO A58 Warna hijau Ime1 : 865298062082239 dan Imei 2 : 865298062082221
- 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy Nopol : M-4505-CE Noka : MH1JM0316PK280884, Nosin : JM03E12080671(Yang di gunakan pelaku);
- 1 (Satu) unit sepeda motor HONDA VARIO 2012 Warna hijau hitam No.Pol M-2306-PO No. Sin : JF91E-1629873 No. Ka : MH1JF9111CK64;
- 1 Unit Honda Scoopy Nopol M 4827 BY Jenis F1C02N28L0 AT Warna MERAH HITAM, 2018 Noka MH1JM3111JK579078 Nosin JM31E1582257;
- STNK Dan BPKB sepeda motor Honda Supra Fit nopol : M 2561 AO, 2004 noka : MH1HB11194K349219 nosi : HBV11E13449258;
- 1 (satu) Unit sepeda motor Honda A1F02N36M1 A/T, No.Polisi : M 4219 CA, tahun : 2018, warna : WHITE BLUE, No.Rangka MH1JM4117JK051129, No.Mesin : JM41E1051231, atas nama : MOH RUSBANDI;
- (satu) Unit Sepeda motor Honda sonic 150 CC, Nopol : B-4898-TJT, warna putih, Noka MH1KB11166K044299,Nosin KB11E1045497,1 Kunci T, dan 1 Bilah Sajam jenis Pisau;
- Sepeda motor HONDA SCOOPY Nopol M 6778 AA Warna MERAH HITAM Tahun 2019 Noka MH1JM3121KK854796 Nosin JM31E2850349 ;
- Kontak Sepeda Motor, Sim, BPKB;
- BPKB Sepeda Motor, STNK, 1 Buah Hp Merk Oppo A58.
Tersangka diancam dengan pasal 362 KUHP (tersangka tindak pinda pencurian), Pasal 363 KUHP (tersangka tindak pidana curat, Pasal 365 KUHP (tersangka tindak pidana curas), pasal 363 KUHP (tersangka tindak pidana curanmor).
Ditempat Yang sama Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menyampaikan bahwa dalam Ops Sikat Semeru 2024 Polres Pamekasan, penentuan ungkap target dapat terpenuhin dengan maksimal.
“Polres Pamekasan Berhasil Ungkap kasus Targer Operasi (TO) 6 kasus selesai 100 %, Secara keseluruhan sasaran operasi mengalami kenaikan pada pelaksanaan operasi, peran aktif personil sehingga ungkap sasaran sangat maksimal”, ucap AKP Sri Sugiarto.(WF)