Scroll untuk baca artikel
Kriminal

9 Bulan Buron, Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Curanmor di Desa Campor

×

9 Bulan Buron, Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Curanmor di Desa Campor

Sebarkan artikel ini
Pamekasan
Foto : Pelaku saat diminta keterangan di Polsek Proppo, Pamekasan.

Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Pelaku Curanmor berinisial M warga Desa Jembringin, Kecamatan Proppo, akhirnya tertangkap oleh Satreskrim Polres Pamekasan setelah sembilan bulan buron.

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla, melalui Kasihumas, AKP Sri Sugiarto, mengatakan pelaku M telah melakukan tindak pidana pencurian motor pada hari Sabtu (16/09/2023) lalu di Desa Campor, Kecamatan Proppo. Atas kejadian tersebut, pemilik motor melapor ke SPKT Polsek Proppo.

BACA JUGA :
Bupati Pamekasan Dilantik, Ini yang Pertama akan Dilakukan Setelah Resmi Menjabat 

Lebih lanjut, AKP Sri bahwa jajarannya telah berhasil menangkap pelaku curanmor yang beraksi kurang lebih pada 9 bulan yang lalu itu pada Rabu (05/06/2024). 

“Berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B/18/IX/2023/SPKT/POLSEK PROPPO/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 September 2023, kami melakukan penyelidikan, memburu M, dia sulit ditemukan, licin seperti belut,” ungkapnya. 

BACA JUGA :
Dukung Program Pemerintah Capai Swasembada Pangan, Personil Kodim 0826/Pamekasan Bantu Warga Bajak Sawah

Tanpa kenal lelah Unit Resmob Polsek Proppo di backup Resmob Polres Pamekasan, terus melakukan penyelidikan, akhirnya upaya membuahkan hasil. 

“Hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 pukul 13.00 WIB adalah waktu yang tidak baik bagi M, dia kami tangkap di rumahnya di desa Jambringin,” jelasnya. 

BACA JUGA :
Bantuan Sosial Untuk Lansia Lumpuh di Desa Kacok Terus Mengalir, Kali ini LAZISNU Pamekasan

Atas perbuatannya, M diancam dengan hukuman penjara selama 7 tahun.

“Tersangka M kami amankan ke Polsek dan dilakukan proses penyidikan selanjutnya, M dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. (WF*)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.