Hukum

Diduga Palsukan Tanda Tangan Ketua BPD, Kades Kahale Terancam Akan Dipolisikan

×

Diduga Palsukan Tanda Tangan Ketua BPD, Kades Kahale Terancam Akan Dipolisikan

Sebarkan artikel ini

SBD, BULETIN.CO.ID – Kodi Balaghar Jumat 28 Juli 2023 Ketua BPD Melkianus Poka wora, Desa Kahale menyesalkan terkait Kades Kahale selalu Arogan dalam progam Anggaran Dana Desa.

Ketua BPD menilai program yang dialokasikan di Desa tidak transparan kepada Ketua BPD maupun masyarakat

Bahkan, BPD tidak Tahu menahu tentang anggaran Desa hingga stempel BPD pun belum diserahkan pada Ketua BPD sejak dilantik sehingga dengan insiatif sendiri pada tanggal 27 Juni baru diserahkan.

Stempel BPD diambil paksa oleh Ketua BPD Desa Kallhale, Selain itu “Penggunaan Anggaran Dana Desa hingga dihabiskan oleh oknum Kepala Desa berinisial YR tanpa konfirmasi pada ketua BPD melkianus poka Wora dan struktur BPD seolah-olah dianggap patung”. Tutur Ketua BPD

“Terkait laporan penggunakan Dana desa pun tidak diketahuinya secara detail tentang penggunaan Dana Desa”. tuturnya Ketua BPD saat dihubungi via Telephon seluler.

Tak hanya itu, Ketua BPD lama menuturkan “Sejak saya jadi ketua BPD Lama Welem Wora Gheru pun tidak pernah berkoordinasi dengan saya”. Tegas Ketua BPD Lama.

Selanjutnya, Ketua BPD Baru akan siap layangkan laporan nya setelah berkoordinasi inspektorar ke Polres Sumba Barat Daya terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel Ketua BPD terhadap Oknum Kades Kahale.

BACA JUGA :
Empat Benda Keramat Peninggalan Kuno Adi Pati Mada Wulan dari Parona, Bondo Tamiyo, Hanga Koki, Rate Ngaroh

Adanya kritikkan dan penekanan warganet WA Bateman Desa menekan instansi Inspektorat agar oknum-oknum kades yang nakal agar di Audit bersinergi dengan BPD memeriksa Kades tersebut untuk dimintai pertanggung jawaban terhadap Anggara Dana Desa tutur warganet grup WA Bateman Desa.

BPD adalah singkatan dari Badan Permusyawaratan Desa. Tiap desa selalu memiliki BPD. BPD Desa memiliki tugas dan fungsi penting. Tupoksi BPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 110 tahun 2016.

BPD memiliki beberapa fungsi umum yang menjadi dasar terbentuknya BPD. Fungsi BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 31 yaitu:

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan
  2. Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  3. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa
  4. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Seharus kades bersinerkerja dengan
BPD yang memiliki beberapa tugas yang harus dijalankan oleh organisasi ini. Tugas BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 32 yaitu:

BACA JUGA :
Berbagi ilmu dengan Wakapolres SBD dan Pengalaman
  1. Menggali aspirasi masyarakat
  2. Menampung aspirasi masyarakat
  3. Mengelola aspirasi masyarakat
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
    Hak BPD
    BPD memiliki beberapa hak khusus.

Hak BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD pasal 51 yaitu:

  1. Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa
  2. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
  3. Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
    Kewajiban BPD
BACA JUGA :
Pembagian BLT Keluarga Ekstrem Miskin dan Honorer Kader Desa Wainyapu

BPD memiliki beberapa kewajiban khusus. Kewajiban BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD pasal 60 yaitu:

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  3. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan
  4. Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa
  5. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya
  6. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan beberapa tugas dan Fungsi BPD seharus Kepala Desa konfirmasi dengan BPD di ibratkan suami dan istri yang selalu berkompromi dalam segala hal sehingga tiada saling curiga antara Pemdes dan masayarakat (Gus Mone AL Mughni)
**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.