News

Kades Wainyapu Angkat Bicara Terkait Tudingan Dugaan Salah Gunakan Dana Desa

×

Kades Wainyapu Angkat Bicara Terkait Tudingan Dugaan Salah Gunakan Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Kades Wainyapu


SBD, BULETIN.CO.ID – Kades Wainyapu Yakup Holo memberikan statement dengan tegas Bahwa terkait Tudingan salah gunakan Anggaran Dana Desa Wainyapu informasi tersebut kurang akurat tutur kades Yakup Holo seperti yang ditudingkan oleh Mantan Kades Wainyapu (Yulius wenigha ) tidak benar, secara legitimasi administrasi keuangan dana desa karena sebagai pimpinan wilayah lebih tahu tentang penggunaan anggaran dana desa tersebut dan sudah melalui mekanisme yang ada dalam penggunaan dana desa Ungkap Yakup Holo. Jumat, 20/1/2023.

Hal ini Kades menambahkan bahwa semua tudingan yang mengarah pada diri adalah merupakan berita yang kurang detail dan hak sebagai jurnalis mengangkat itu akan tetapi saya pun hak untuk angkat bicara sangat heran dengan tudingan karena tidak memeliki bukti otentik yang menjeret diri nya terhadap tudingan tersebut.

Kades Wainyapu mempertegas apa yang ditudingkan oleh mantan kades Yulius wenigha sangat patal tutur nya untuk itu saya pun tidak membatalkannya hak untuk kebebasan berbicara dan menyampaikan pendapat pada media,saya pun demikian Hak kebebasan saya pun saya angkat bicara,akan saya klarifikasi juga tentang anggaran dana desa saya juga sudah memberikan pada masyarakat sesuai dengan tupoksinya apa yang menjadi miliknya masyarakat sedangkan menyangkut Gaji BPD pun saya masih menahan karena ada instruksi dari dinas PMD bahwa untuk honorer BPD ditahan Dulu karena SK BPD sudah berakhir pada bulan Juli 2022 sambil menunggu SK Yang Baru.

BACA JUGA :
Danrem 084 Bhaskara Jaya Kunker dan Berikan Arahan Kepada Kodim 0826 Pamekasan

melanjut dalam jumpa PERS kades wainyapu pada pukul 18:30 Malam dini hari bahwa selama ini saya belum ada transparansi dari mantan kades tentang pasilitas-pasilitas kantor desa baik motor dinas dan semua administrasi kantor belum diserah terima kan mengutif dari pembicaraan kades sampai saat ini saya masih berjalan kaki dengan lapang dada dan sabar pungkas nya, jadi mohon pada dinas terkait untuk memberikan surat kepada mantan kades agar semua aset desa mengalihkan pada saya sebagai kades terpilih tahun lalu ungkap Yakup Holo

BACA JUGA :
Memperingati Hari Sumpah Pemuda, GPM IKM Kota Dumai Bagi-bagi Sembako

Menyangkut pemekaran desa dari desa induk wainyapu ke desa weikadoki yang baru sampai saat ini pejabat sementara belum ada saling keterbukaan dengan saya seharus saya dengan pejabat mekar desa weikadoki saling menopong demi untuk kelancaran terkait administrasi Desa yang baru,namun pejabat yang baru selalu miskomnikasi dengan saya dan bahkan jarang sekali untuk bersama dengan saya untuk membicarakan tentang pemekaran desa tutur yakup holo,berdasarkan hasil evaluasi saya sebagai kades secara Formal tidak memenuhi kriteria untuk mekar tegas nya.

BACA JUGA :
Pesan Bupati Pamekasan kepada Disdukcapil : Jangan Persulit Pelayanan Administrasi kepada Masyarakat

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa ini mendefinisikan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara kesatuan Republik indonesia sebagai persyaratan mekar desa itu pun tertuang dalam ayat 8 wilayah Nusa tenggara timur,maluku,dan maluku utara paling sedikit 1.000 jiwa atau 200 KK kepala keluarga,batas usia desa induk,jumlah penduduk,wilayah kerja,sosial budaya,potensi,serta syarat-syarat yang mendukung, ini yang harus diperhatikan dalam pemekaran desa secara legitimasi administrasi yang benar ungkap kades (Gus Mone AL Mughni)

**) Ikuti berita terbaru BULETIN di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.