Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Seorang staf Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bina Marga Kota pada Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso berinisial IY dikabarkan ditahan di Polres Bondowoso. Penahanan tersebut diduga berkaitan dengan kasus pencurian telepon genggam (HP) milik rekan kerjanya di lingkungan UPT Bina Marga Bondowoso.
Informasi mengenai dugaan kasus tersebut mencuat setelah beredar kabar bahwa IY telah diamankan oleh pihak kepolisian. Berdasarkan keterangan sumber internal Polres Bondowoso, yang bersangkutan disebut telah menjalani penahanan sejak Selasa (13/10/2026).
“Sejak hari Selasa kemarin sudah ditahan, Mas,” ujar sumber internal Polres Bondowoso secara singkat.
Meski demikian, hingga berita ini ditulis, keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kronologi kejadian, status hukum terperinci, serta perkembangan penanganan perkara tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala UPT Bina Marga Bondowoso saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp memberikan tanggapan agar informasi tersebut tidak disebarluaskan. Dalam pesannya, ia juga menyampaikan pernyataan yang terkesan menekan pihak yang meminta konfirmasi.
“Tidak usah disebarluaskan, kasihan. Kalau kamu UPT Bondowoso lebih baik DIAM,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari upaya konfirmasi yang dilakukan untuk memperoleh penjelasan dari pihak terkait mengenai dugaan peristiwa yang melibatkan staf di lingkungan UPT Bina Marga Bondowoso.
Di sisi lain, Kepala Dinas BSBK Bondowoso, Ansori, mengaku belum menerima informasi mengenai kabar penahanan salah satu stafnya tersebut.
“Izin, Mas, belum dapat info. Saya cek dulu ke kepegawaian ya, Mas,” ungkap Ansori saat dikonfirmasi.
Perbedaan keterangan tersebut membuat informasi mengenai dugaan penahanan IY masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait, khususnya Polres Bondowoso dan jajaran Dinas BSBK.(Nang)








