Scroll untuk baca artikel
Hukum

Nekat Buka Segel Tempat Karaoke di Pamekasan? Satpol PP dan Polres Ingatkan Sanksi Pidana!

×

Nekat Buka Segel Tempat Karaoke di Pamekasan? Satpol PP dan Polres Ingatkan Sanksi Pidana!

Sebarkan artikel ini
Pamekasan
Tim Gabungan dari Satpol PP, Polres dan Kodim Pamekasan menyegel tempat hiburan karaoke dan penginapan yang diduga melanggar Perda. Sabtu (17/10/2026) malam.

Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pamekasan tidak main-main dalam menertibkan tempat hiburan yang melanggar aturan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pamekasan, Munafik, menegaskan akan memantau ketat tiga tempat karaoke yang telah resmi disegel pada Sabtu (17/10/2026) malam lalu agar tidak kembali beroperasi secara terselubung.

Langkah tegas ini diambil karena pihak Satpol PP telah mengantongi rekam jejak panjang dari ketiga tempat hiburan tersebut. Diketahui, pengelola tempat karaoke itu sebelumnya sempat membawa persoalan ini ke meja hijau, mulai dari gugatan di Pengadilan Negeri hingga mengajukan kasasi.

“Kalau masih tetap nekat beroperasi, bukan konsep karaoke keluarga, masih menggunakan Lady Companion (LC), dan room-nya bersekat, maka jelas akan langsung kami beri pembinaan lanjutan,” tegas Munafik, Senin (19/10/2026).

Tidak hanya sanksi administratif, Munafik juga mengingatkan para pemilik usaha agar tidak mencoba-coba membuka atau merusak segel resmi yang telah dipasang petugas. Tindakan nekat tersebut sudah masuk dalam kategori pelanggaran hukum berat dan dapat berujung pada pidana penjara.

“Kalau sampai membuka atau merusak segel secara sepihak, itu sudah merupakan pelanggaran pidana yang menjadi kewenangan penuh pihak Polres Pamekasan. Kita akan pantau terus perkembangannya di lapangan,” tambahnya.

Sementara itu, Polres Pamekasan melalui Kasi Humas, Ipda Evan Yoni Pratama, menjelaskan mekanismenya dari kacamata hukum acara. Ipda Evan memaparkan bahwa perusakan segel yang dipasang oleh instansi pemerintah tidak bisa langsung diproses secara otomatis oleh kepolisian, melainkan harus melalui delik formal.

“Tindakan penyegelan awal merupakan sanksi administratif dalam rangka penegakan Perda oleh Satpol PP. Sedangkan untuk memproses hukum tindakan pidana perusakan segel sebagaimana diatur dalam Pasal 364 ayat (1) KUHP terbaru, secara hukum acara diperlukan laporan resmi dari instansi penyegel (Satpol PP) serta pemenuhan alat bukti yang sah di lapangan,” pungkas Ipda Evan.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
banner 400x130