Pemerintahan

Diminta Pemkab Asahan Melakukan Penertiban ke Lokasi Hiburann Malam

×

Diminta Pemkab Asahan Melakukan Penertiban ke Lokasi Hiburann Malam

Sebarkan artikel ini

Asahan, BULETIN.CO.ID – Lokasi hiburan malam yang selama ini dianggap sering digunakan untuk dugem maupun karaoke di sejumlah tempat dikota Kisaran disinyalir telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2018. Rabu (15/02/2023).


Hasil Pantauan di lapangan, banyaknya ditemui lokasi hiburan malam seperti Vegas Karaoke, Kasih Karaoke dan Three E Karaoke yang bebas beroperasi melebihi batasan waktu operasional yang ditentukan, sehingga acap kali menimbulkan keluhan di tengah-tengah masyarakat.


Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan waktu operasional bagi pelaku usaha, di antaranya:
Kelab malam dan diskotik buka 20.00 WIB-23.50 WIB.

BACA JUGA :
Aktivis Asahan Sampaikan Aspirasi di Kejagung RI, Ini Tuntutannya


Bar dan karoake: Senin-Kamis buka 13.00 WIB-18.00 WIB dan 20.00 WIB-23.50 WIB.
Jumat buka 15.00 WIB-18.00 dan 20.00 WIB-23.50 WIB. Sabtu dan hari libur pukul 10.00 WIB-23.50 WIB.


Organ tunggal, orkes dan band, tempat Bilyar, video game hingga 23.50 WIB.
Panti pijat hingga 22.00 WIB.


Maulana (33) warga kelurahan Kisaran Kota Kecamatan Kota Kisaran Timur saat memberikan tanggapan kepada mediasergap.com mengatakan bahwa lokasi hiburan malam Vegas Karaoke, Three E Karaoke dan Kasih Karaoke.

BACA JUGA :
Perekrutan PKD Kabupaten Asahan Berbau Nepotisme, Bawaslu Kabupaten Diminta Bertindak


“Yang terletak di komplek graha dan Jalinsum, tepatnya di depan perkantoran dan di depan komplek perumahan DL Sitorus selama ini telah melanggar Perda Kabupaten Asahan dan dianggap sangat mengganggu ketentraman warga penduduk sekitar, khususnya lagi warga masyarakat yang bermukim di area perumahan dan ruko dimaksud,” ujarnya.


Maulana berharap, Pemerintah Kabupaten Asahan seperti Sat Pol PP, Camat Kota Kisaran Timur, Camat Kota Kisaran Barat, Disporapar agar bersama-sama melakukan tindakan terhadap tempat usaha hiburan malam yang selama ini bertentangan dengan visi-misi Bupati Asahan, yakni Asahan Sejahtera, Religius dan Berkarakter serta melanggar Perda Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan waktu operasional.

BACA JUGA :
Wakil Bupati Asahan Lantik Pejabat Administrator, Pengawas dan KTU Puskesmas


Hampir setiap malam terdengar suara musik keras yang berasal dari tempat karaoke tersebut, sudah kayak di lose anggles amerika kami dengar suaranya setiap malam.


Selama ini kami disini, sebagai warga kota kisaran sudah sangat cukup sabar, namun para pengelola usaha tersebut sepertinya tidak menghiraukannya.
(Rizal)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.