Nyaris Dihakimi Massa, Pelaku Pencabulan di Asahan Akhirnya Diamankan Polisi

Polres Bondowoso
Foto Ilustrasi

Asahan, BULETIN.CO.ID – Seorang pria yang diduga pelaku pencabulan anak dibawah umur ditangkap warga Kampung di Kecamatan Simpang Empat, pada Senin (06/03/2023) malam kemarin.

Pelaku berinisial Ed (52) nyaris dihakimi oleh warga. Beruntung warga lainnya dapat melerai dan menggiring pelaku kekantor Mapolsek Simpang Empat.

Gitok, salah seorang warga menuturkan, dugaan pencabulan terhadap anak berusia 6 tahun itu terungkap saat orang tua korban memanggil anaknya. Saat itu, sang anak mengeluh sakit pada kelaminnya. Orang tua korban sempat terkejut saat melihat ada bercak darah di pakaian anaknya.

Baca Juga:  Miris..!! Seorang Ayah Tiri di Cianjur Tega Hamili Anaknya yang Masih Dibawah Umur

“Waktu dipanggil mamaknya katanya sakit. Lalu korban lapor sama orang tuanya, dicek ada bercak-bercak begitu,” kata Gitok. Selasa (07/03/2023).

Pelaku yang mengaku berprofesi sebagai Ahli Nujum diduga sudah berulang kali melakukan aksi bejatnya. Warga juga menyebut pelaku kerap mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang untuk melancarkan aksinya.

Baca Juga:  Wakil Bupati Asahan Lantik Pejabat Administrator, Pengawas dan KTU Puskesmas

Saat ini, diduga terdapat dua orang korban yang melaporkan aksi cabul pelaku. Kedua korban yang merupakan anak di bawah umur itu diantarkan oleh orang tuanya ke Mapolres Asahan.

Baca Juga:  Jambret Asal Bondowoso Berhasil Ditangkap Polsek Kalisat

Sementara Kanit Reskrim Mapolsek Simpang Empat, Iptu Roni, membenarkan diduga pelaku pencabulan itu telah diamankan di Mapolsek Simpang Empat.

“Sudah diamankan oleh kami,” ujar Iptu Roni di Mapolsek Simpang Empat, Senin (06/03/2023).

Atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Rizal S)

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com