Scroll untuk baca artikel
Berita

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan Buka Posko THR Keagamaan

×

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan Buka Posko THR Keagamaan

Sebarkan artikel ini
Pasuruan
Foto : Dinas Ketenagakerjaan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaaan, Senin (2/3/2026)

Pasuruan , BULETIN.CO.ID – Per 27 Pebruari 2026, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Ketenagakerjaan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaaan.

Posko ini dibuka sampai Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah, dan lokasinya jadi satu dengan Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan di Bangil.

Dalam dua hari terakhir, ada saja para pekerja yang datang untuk bisa difasilitasi dalam hal pemberian THR.

Salah satunya adalah Udik (28), warga Kecamatan Bangil. Ia mengaku belum pernah menerima THR dari tempatnya bekerja. Padahal ia sudah bekerja selama lima tahun.

BACA JUGA :
Pimpin Bersih-bersih Sampah, Pj Bupati Pasuruan Minta Warga Tak Buang Plastik di Laut

“Saya sudah bekerja lima tahun, dan belum pernah dapat THR sama sekali. Ada yang cair tapi cuma beberapa anak saja,” ungkapnya.

Dengan mendatangi Posko THR Kabupaten Pasuruan, Udik berharap ada jawaban dari perusahaan agar menyalurkan THR seperti yang diterima teman-temannya yang lain.

“Harapannya dapat THR buat kebutuhan lebaran,” singkatnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan Rakhmat Syarifudin mengatakan, selama menerima aduan, pihaknya akan langsung meneruskannya kepada perusahaan yang bersangkutan, serta memastikan faktor iya atau tidak diberikannya THR kepada para pekerja.

BACA JUGA :
Berangkatkan Kafilah PORSADIN VI. Sekda Yudha Optimis Kabupaten Pasuruan Juara Umum

“Kami berharap apabila ada persoalan, silahkan datang ke Pokso THR. Insya Allah akan kami fasilitasi dan tindaklanjuti sampai ada jawabannya,” tegasnya.

Lebih lanjut Rakhmat menegaskan bahwa biasanya pengaduan baru ramai di H-7 Lebaran. Hal ini karena perusahaan biasanya menunda pembayaran THR hingga mendekati batas akhir.

BACA JUGA :
Mas Bupati Rusdi Sampaikan Komitmen Pemkab Pasuruan Dalam Pemenuhan Gizi Masyarakat

“Biasanya H-7 hari raya itu baru mulai dibayarkan karena aturannya paling lambat seminggu sebelum hari raya,” terangnya.

Rakhmat menjelaskan, besaran THR yang dibayarkan setara dengan gaji karyawan 1 bulan.

“Bagi pekerja yang sudah bekerja selama 1 tahun, THR yang dibayarkan sebesar 1 bulan gaji,” terangnya. (*)

Penulis : Sahifah

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
banner 300x250