Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Bupati Bondowoso kembali melakukan mutasi jabatan pimpinan tinggi pratama, pada pejabat eselon II, III, dan IV.
Pelantikannya dilakukan di Pendopo Ki Ronggo, dengan dipimpin langsung oleh Bupati Salwa Arifin, didampingi oleh Plt. Kepala BKPSDM, Sugiyono Eksantoso, pada Kamis (15/6/2023).
Ada delapan pejabat eselon II yang bergeser. Di antaranya yakni, Abdur Rahman kini menjadi Asisten Administrasi Umum, Hari Cahyono yang sebelumnya merupakan Kepala Dinas Perkim Ciptaru, kini menjadi Asisten Perekonomian.
Sementara itu, Dinas Perkim Ciptaru kini digawangi oleh Dadan Kurniawan. Posisinya yang sebelum itu merupakan Kalaksa BPBD kini dipimpin oleh Mahfud Junadi.
Sementara itu, Haeriyah Yuliati Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kini dimutasi menjadi Asisten Pemerintahan dan Kesra.
Kemudian posisinya diampu oleh Ahmad, yang sebelumya merupakan Inspektorat. Sementara itu, Kepala BSBK, Munandar bergeser menjadi Staf Ahli Polhukam.
Dan Taufan yang sebelumnya Staf Ahli Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan kini menjadi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Pelantikan yang berlangsung hikmat itu, tampaknya tak dihadiri oleh sejumlah pejabat yang akan dilantik, maupun Wabup Irwan Bachtiar Rahmat, dan Sekretaris Daerah Bambang Soekwanto.
Bupati Salwa Arifin dalam sambutannya mengatakan, mereka yang berhalangan hadir karena sedang bertugas ke luar kota. Karena itulah, mereka mengikuti pelantikan secara daring.
Begitu pun dengan sejumlah pimpinan daerah yang tak hadir, juga sedang melaksanakan tugas di luar kota. Namun, dia menegaskan bahwa itu bukan masalah karena mereka pun bisa mengikuti dari jarak jauh.
“Tidak semua hadir secara langsung, ada yang sedang di Jakarta, melaksanakan tugas. Pak Wabup juga sedang di Banyuwangi, Pak Sekda sedang di Jakarta,” ujarnya.
Bupati Salwa juga berpesan bahwa mutasi ini setelah dipelajari secara regulasi telah benar dan sah. Karenanya, ia meminta agar bisa diterima dengan baik dan lapang dada.
“Jangan merasa keberatan ini namanya jabatan. Jabatan yang kita lihat sebenarnya amanah berat,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Kepala BKPSDM, Sugiono Eksantoso, mengatakan, jika meninjau pada regulasi yang sebelumnya disampaikan oleh legislatif sebenarnya sebuah saran.
Yakni merujuk pada aturan lama, bahwa tak boleh melakukan pelantikan pada enam bulan sebelum habis masa jabatannya.
“Tapi yang aturan baru itu enam bulan sebelum penetapan. Dan kami juga sudah pegang rekomendasi dari Kemendagri. Sehingga secara aturan kita tidak nabrak aturan,” pungkasnya.(Nang)