Pemerintahan

Disnaker Kabupaten Baubau Bentuk Serikat Pekerja

×

Disnaker Kabupaten Baubau Bentuk Serikat Pekerja

Sebarkan artikel ini

Baubau, BULETIN.CO.ID Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tengah berupaya bersama para pekerja di Kota Baubau, untuk membentuk organisasi serikat pekerja sebagai wadah perlindungan hak-hak para pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Plt Kepala Disnaker Kota Baubau, Alimuddin mengungkapkan, serikat pekerja merupakan asosiasi atau perkumpulan pekerja yang memiliki tujuan bersama melindungi hak para pekerja

BACA JUGA :
Diskominfo Akan Bangun Dua BTS di Kota Baubau Hasil Musrenbang Provinsi

Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, jelas disebutkan serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

BACA JUGA :
Mahasiswa Demo Kenaikan BBM Dikota Baubau, DPRD Menolak

“Apabila terjadi permasalahan yang berkaitan dengan hak-hak pekerja sebagai anggotanya, maka pengurus serikat pekerja membantu menanganinya atas nama pekerja dengan melakukan pembicaraan atau negosiasi dengan pihak manajemen atau pemilik perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” terang Alimuddin.

Alimuddin menyebutkan, latar belakang dari para pekerja bergabung dalam serikat pekerja adalah untuk mencapai tujuan umum mereka yang terkait dengan upah, jam kerja dan kondisi kerja.

BACA JUGA :
Kasus Guyon Bom, Alpdem Terduga Ada Sengkol Pihak Bandara Dan Eks Bupati Busel

“Sekarang ini belum ada, kalau ada serikat pekerja, maka pekerja akan bisa memperoleh pendampingan untuk memenuhi hak-haknya, oleh karenanya kita mendorong terbentuknya serikat pekerja,” ujarnya. (FRZ)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.