Probolinggo, BULETIN.CO.ID – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi dan fasilitasi legalitas usaha di Pendopo Kecamatan Sukapura, Kamis (8/8/2024).
Dalam kesempatan tersebut diberikan fasilitas Nomor Induk Berusaha (NIB) langsung selesai di tempat, fasilitas Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) untuk keamanan pangan dan fasilitasi sertifikasi halal.
Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Taufik Alami didampingi Camat Sukapura Saiful Hidayat dan petugas Bank Jatim Cabang Kraksaan ini diikuti oleh 30 orang pelaku UMKM di Kecamatan Sukapura.
Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Taufik Alami mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memenuhi permintaan beberapa UMKM di Kabupaten Probolinggo, termasuk di Kecamatan Sukapura yang menginginkan adanya legalitas usaha pada usaha mereka.
“Upaya ini merupakan misi dari pemerintah daerah bagaimana meningkatkan kualitas produknya untuk naik kelas. Selain kualitas produknya adalah penguatan di bidang legalitas usaha,” katanya.
Menurut Taufik, sistem yang dilakukan adalah langsung. Pelaku UMKM dibuatkan pendaftaran NIB di tempat hingga jadi. Hal ini untuk memotong birokrasi atau prosedur yang lebih rumit.
“Kita jemput bola sesuai perintah Bapak Pj Bupati Probolinggo. Kami memberikan pelayanan yang terbaik dan tuntas. Para UMKM yang mempunyai usaha langsung mendapatkan sosialisasi dan langsung mendapatkan NIB,” jelasnya.
Taufik menjelaskan inilah yang membedakan jemput bola pelayanan fasilitasi NIB langsung jadi di tempat. Tentunya memang UMKM harus menyiapkan beberapa syarat-syarat kelengkapan administrasinya. Inilah sinergitas dengan salah satu pihak kecamatan dan masyarakat sendiri.
“Harapan saya dengan adanya legalitas usaha, bimbingan dan sosialisasi legalitas usaha ini bisa menumbuhkan wirausaha baru. Sasaran pada akhirnya menumbuhkan perekonomian masyarakat, mengentaskan kemiskinan dan mengurangi kemiskinan,” harapnya.
Dalam kesempatan tersebut juga ada sosialisasi QRis dari Bank Jatim Cabang Kraksaan. “Semua ini dilakukan untuk memudahkan para pelaku usaha dalam bertransaksi sebagai bentuk kemudahan dalam pelayanan,” tutupnya. (*)
Pewarta : Sudarsono.