Probolinggo, BULETIN.CO.ID – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) di ruang PRIC Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo, Kamis (13/6/2024).
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo Rigustina ini diikuti oleh 50 peserta dari desa kategori mandiri dan desa yang menuju kategori mandiri di Kabupaten Probolinggo.
Selama kegiatan para peserta ini mendapatkan materi dari 2 (dua) orang narasumber yang terdiri dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo dan Fasilitator Daerah (Fasda) Provinsi Jawa Timur.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pembacaan dan penandatanganan ikrar komitmen bersama pencanangan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak oleh 50 kepala desa/perwakilan desa diketahui oleh DP3AK Provinsi Jawa Timur dan DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo.
Kepala DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin melalui oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rigustina mengatakan sesuai Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, pembangunan Indonesia ditujukan untuk membentuk sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas dan berdaya saing. “Untuk mencapai tujuan tersebut salah satu kebijakan pembangunan manusia diarahkan pada peningkatan kualitas perempuan dan anak,” katanya.
Menurut Tina, berbagai upaya dalam peningkatan kesetaraan gender, pemberdayaan dan perlindungan perempuan serta pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak telah dilaksanakan. Namun, data menunjukkan masih diperlukan perbaikan dalam berbagai hal. Capaian Indeks Pembangunan Gender (IPG) Kabupaten Probolinggo pada tahun 2023 sebesar 86,76. Angka tersebut dinilai masih rendah dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di Jawa Timur.
“Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan tahun 2023 lebih rendah dari laki-laki. TPAK laki-laki sebesar 87,84 sedangkan perempuan sebesar 51,93 (BPS, 2023). Pada tahun 2022 jumlah kekerasan perempuan dan anak yang tercatat di Kabupaten Probolinggo sebanyak 63 kasus dan tahun 2023 sebanyak 13 kasus. Tahun 2023 jumlah permohonan dispensasi perkawinan anak di Pengadilan Agama Kraksaan sejumlah 775 permohonan,” jelasnya.
Data-data tersebut jelas Tina menunjukkan bahwa peningkatan kesetaraan gender, pemberdayaan dan perlindungan perempuan serta pemenuhan hak dan perlindungan anak masih harus terus dilakukan.
“Berbagai pihak berkewajiban dan bertanggung jawab menjamin kesetaraan gender dan pemenuhan hak-hak anak tersebut, mulai dari institusi terkecil yaitu keluarga, masyarakat, pemerintah desa/kelurahan, kecamatan, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi dan pemerintah,” terangnya.
Tina menerangkan Presiden RI Jokowi telah memberikan arahan bahwa Dana Desa harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga desa, terutama golongan terbawah. Dampak pembangunan desa harus lebih dirasakan melalui pembangunan desa yang lebih terfokus.
“Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Desa juga menyebutkan bahwa penggunaan perencanaan dan penganggaran pembangunan di desa wajib berpihak kepada kepentingan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak dan kelompok marjinal,” tambahnya.
“Dengan adanya sosialisasi DRPPA ini diharapkan warga desa dan para pemangku kepentingan lainnya dapat mewujudkan desanya menjadi Desa Ramah Perempuan Peduli Anak,” pungkasnya. (*)
Pewarta : Sudarsono.