Probolinggo , BULETIN.CO.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo bekerja sama dengan DPMD Provinsi Jawa Timur menggelar pembinaan pengelolaan aset desa bagi desa-desa yang ada di 6 kecamatan di Kabupaten Probolinggo, Kamis (5/9/2024).
Ke-6 kecamatan tersebut diantaranya Kecamatan Gading dan Maron di Kantor Kecamatan Maron serta Kecamatan Kotaanyar, Paiton, Krejengan dan Banyuanyar di Pendopo Kecamatan Banyuanyar.
Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi melalui Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Ofie Agustin mengatakan aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) atau perolehan hak lainnya yang sah.
“Jenis aset desa diantaranya kekayaan asli desa, kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa, kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis, kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang serta hasil kerja sama desa dan kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah,” katanya.
Menurut Ofie, kekayaan asli desa terdiri dari tanah kas desa (tanah bengkok), pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum dan lain-lain kekayaan asli desa.
“12 kegiatan pengelolaan asset meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian,” jelasnya.
Ofie menerangkan kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan aset desa, menetapkan pembantu pengelola dan petugas/pengurus aset desa serta menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan aset desa.
“Selanjutnya, menetapkan kebijakan pengamanan aset desa, mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan atau penghapusan aset desa yang bersifat strategis melalui musyawarah desa, menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan aset desa sesuai batas kewenangan dan menyetujui usul pemanfaatan aset desa selain tanah dan/atau bangunan. Kepala desa dapat menguasakan sebagian kewenangannya kepada Sekertaris Desa selaku pembantu pengelolaan asset desa dan Kepala Urusan selaku petugas/pengurus asset desa,” pungkasnya. (*)
Pewarta : Sudarsono.