Daerah

DPMPTSP dan Disperindag Bersinergi untuk Kemajuan UMKM di Kabupaten Pamekasan

×

DPMPTSP dan Disperindag Bersinergi untuk Kemajuan UMKM di Kabupaten Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Pamekasan
Foto : DPMPTSP bersama Disperindag saat berfoto bersama pelaku UMKM yang telah mendapatkan izin usahanya di pendopo Kecamatan Pasean. Selasa (18/07/2023)

Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Dalam rangka memberikan kemudahan perizinan berusaha dan kemajuan bagi pelaku UMKM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pamekasan melakukan kolaborasi kegiatan inovasi pelayanan bagi pelaku UMKM dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan. Selasa (18/07/2023).

Adapun bentuk kegiatan yang dilakukan itu adalah sosialisasi perizinan dasar bagi Industri Kecil Menengah (IKM) yang bertempat di pendopo Kecamatan Pasean.

Turut Hadir pada kegiatan tersebut yaitu Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Pamekasan.

BACA JUGA :
Camat Batumarmar Ucapkan Terima Kasih Kepada Bupati Pamekasan Karena Akses Jalan Mulus

Bapak Dedy Setiawan S.Pt. MM, selaku Analis Kebijakan Muda Bidang Perijinan dan Non Perizinan, DPMPTSP Kabupaten Pamekasan menjelaskan, pada kegiatan tersebut, selain sebagai narasumber pihaknya juga memfasilitasi pendampingan penerbitan izin usaha cetak di tempat bagi pelaku UMKM yang hadir pada acara itu.

“Kami mempunyai inovasi Bidadari (Bimbingan dan Pendampingan Perizinan Berusaha) dengan cetak izin usaha ditempat sedangkan Disperindag mepunyai program Inovasi Jebol Sitik,” ujarnya.

BACA JUGA :
Pj Bupati Pimpin Upacara Hari Jadi Pamekasan ke 493, Ini Pesannya

Selain kolaborasi bersama yang sudah dilaksanakan dengan kecamatan dan Desa-desa di Kabupaten Pamekasan, pihaknya juga berkolaborasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Koperasi, Perguruan Tinggi di Pamekasan.

“Kolaborasi inovasi pelayanan bagi pelaku UMKM bersama Disperindag ini akan digelar di empat kecamatan yaitu Kecamatan Pasean, Pegantenan, Waru dan Batumarmar. Baik sebagai narasumber maupun pelayanan langsung cetak izin usaha ditempat untuk usaha resiko rendah dan menengah rendah,” Pungkas Bapak Dedy.

BACA JUGA :
Disdikbud Kabupaten Pamekasan Bagikan Surat Edaran Kemendikbud Ristek Melalui Media Sosial Tentang Kegiatan Wisuda, Bagini Isinya

Diketahui, semua kegiatan bimbingan pendampingan cetak izin usaha ditempat yang dilaksanakan DPMPTSP Kabupaten Pamekasan tanpa dipungut biaya sepersen pun alias gratis, mudah dan cepat. Karena di tahun 2023 ini target izin usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk resiko rendah dan menengah rendah sebanyak 3000 NIB.(WN)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.