Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten Pamekasan memberikan kemudahan dalam menerbitkan izin usaha melalui program inovatif Bimbingan dan Pendanpingan Perizinan Barusaha (Bidadari). Hal tersebut untuk mendukung program Bupati Pamekasan wirausaha baru (WUB), dengan target 10 ribu pengusaha baru selama kepemimpinannya.
Selama tahun 2022, Dpmptsp dan Naker telah menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) ditempat sebanyak 1007 NIB dan bekerja sama dengan pemerintah desa serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang berkecimpung di bidang UMKM.
Adapun penerbitan izin usaha tersebut untuk izin usaha resiko rendah dan menengah rendah.
“DPMPTSP dan Naker mempermudah dalam menerbitkan izin usaha bagi pelaku UMKM, hal ini juga untuk mendukung program prioritas Bupati Pamekasan”, jelas Kepala DPMPTSP dan Naker, Supriyanto melalui Kasi Pendaftaran dan penetapan bidang perizinan dan non perizinan Dedy Setiawan. Selasa (15/11/2022).
Dedy sapaan akrabnya, juga menambahkan terakhir tim Bidadari telah mendatangi Desa Talonto Rajeh, Batu Kerbui dan Sotaber, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, dengan menerbitkan 300 NIB.
“Alhamdulillah 1007 NIb telah terealisasi dan diterbitkan ditempat, terakhir kami menerbitkan izin di kecamatan Pasean, dan pelaku usaha merasa senang karena didatangi oleh tim kami”, imbuhnya.
Dedy juga mengatakan, tahun 2023 pihaknya akan menargetkan 4000 izin baru.
“Untuk tahun 2023 target kami 4000 NIB, nanti kami juga akan dibantu salah satu kampus di Pamekasan guna mengedukasi para pelaku usaha UMKM di Pamekasan dengan difasilitasi penerbitan NIB di desa melalui program KKN yang dilaksanakan oleh kampus “, katanya.
Dedy juga menyebutkan tujuan diterbitkannya NIB tersebut ialah pelaku usaha telah dinyatakan legal atau resmi, sehingga usaha yang dijalankan aman.
Selain itu, NIB tersebut juga bisa dijadikan salah satu syarat untuk mengajukan bantuan permodalan, baik yang dikelola pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (Pemda) melalui OPD yang fokus terhadap pengembangan usaha UMKM di Pamekasan.
“SIUP atau NIB ini nantinya juga bisa digunakan sebagai salah satu syarat untuk mengajukan permodalan usaha kepada lembaga keuangan, seperti bank dan sejenisnya. Maka dari itu jika pelaku usaha jika usahanya belum terdaftar segera daftarkan”, pungkasnya.(WF)