Jember, BULETIN.CO.ID – Meski sudah mendapat protes keras dari masyarakat, PT. Imasco dan para pihak angkutan lainya masih bebas beroperasi di jalan Protokol Provinsi Jawa Timur wilayah Rambipuji-Puger, Jember.
Sikapi protes warga Jember atas jalan rusak akibat kendaraan bermuatan over load milik PT. Imasco, Anggota DPRD Jember Komisi C, Edy Cahyo Purnomo minta PT Imasco dan perusahaan angkutan material tambang serta angkutan lainnya agar membatasi muatan maksimal 8 ton.
Menurut penuturan Legislator muda fraksi PDIP yang sudah Dua periode duduk di DPRD Jember tersebut mengatakan, secara aturan jalan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut tergolong jalan kelas 3.
“Jalan tersebut adalah golongan kelas 3 dan secara aturan jalan tersebut hanya bisa dilalui oleh kendaraan dengan angkutan maksimal dengan berat 8 ton,” jelasnya. Kamis (5/12/2024).
Pihaknya bersama Komisi C DPRD dan Tim Bina Marga Kabupaten Jember kemarin telah melakukan sidak mulai dari kecamatan Rambipuji, Balung, Puger berdasarkan data muatan atau surat jalan kendaraan memang melebihi kapasitas aturan yang ada.
Bahkan dirinya mengaku mendapatkan angkutan milik Imasco dan angkutan yang lainnya berat muatannya mencapai hingga 40-43 ton lebih.
“Dan langkah yang akan kami lakukan dalam waktu dekat bersama PU Bina Marga Jember segera konsultasi dengan Pemerintah Provinsi untuk mendorong percepatan perbaikan jalan guna menghindari kecelakaan dan jatuhnya korban jiwa seperti beberapa waktu lalu,” bebernya.
Menurut pengakuan Ipong sapaan akrab Edy Cahyo Purnomo, guna mengetahui akar masalah yang sebenarnya terjadi, DPRD Jember akan sidak ke PT Imasco.
“Meski demikian satu hal lagi yang perlu diketahui oleh masyarakat Jember Investor adalah salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), jadi kebijakan yang akan kita ambil nantinya tidak menganggu masyarakat dan Investor,” imbuhnya.
Untuk itu, menurut Ipong solusi yang baik yaitu PT Imasco harus mematuhi aturan yang telah ditentukan dalam penggunaan jalan, khususnya bagi kendaraan bermuatan berat termasuk pihak PT Imasco tidak boleh membawa muatan melebihi kapasitas.
Sementara itu, Rosul (40) warga setempat juga turut menyoroti kendaraan angkutan milik PT Imasco dan kendaraan angkutan tambang lainnya yang masih beroperasi dengan membawa muatan melebihi kapasitas atau over load.
“Sudah mendapat protes keras dari warga kok masih tetap beraktifitas,” keluh Rosul sambil menunjukkan rekaman video kendaraan besar milik tambang PT Imasco yang melintas di jalan area Balung.