Scroll untuk baca artikel
Berita

DPRD Kabupaten Malang Desak Pembenahan Total Administrasi Perdin dan Pemberian Sanksi

×

DPRD Kabupaten Malang Desak Pembenahan Total Administrasi Perdin dan Pemberian Sanksi

Sebarkan artikel ini

MALANG, BULETIN.CO.ID– Polemik dugaan maladministrasi surat perjalanan dinas (Perdin) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang kembali mendapat sorotan. Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Akhmad Zulham Mubarrok, mendesak agar persoalan tersebut dijadikan momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola administrasi pemerintahan, termasuk pemberian sanksi kepada pihak yang terbukti lalai.

Menurut Zulham, DPRD Kabupaten Malang telah menjalankan fungsi pengawasan melalui rapat dengar pendapat (RDP) dan pendalaman sejumlah dokumen terkait surat perjalanan dinas yang sempat menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Ia menilai persoalan tersebut lebih mengarah pada kelalaian administrasi yang harus segera dibenahi secara serius agar tidak memicu kegaduhan berkepanjangan.

“Kami memandang persoalan ini harus dijadikan bahan evaluasi bersama. Evaluasi dan pemberian sanksi perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang. Pemerintah daerah juga harus tetap fokus menjaga pelayanan publik dan menjadikan persoalan ini sebagai pelajaran untuk memperbaiki sistem administrasi,” tegas Zulham, pada Selasa (19/5/2026).

BACA JUGA :
Peresmian Sarpras Sanitasi Air Bersih CSR PT PLN

Ia menambahkan, tata kelola administrasi pemerintahan harus diperkuat melalui penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang lebih disiplin, penertiban sistem surat-menyurat, serta peningkatan kehati-hatian seluruh aparatur dalam menjalankan prosedur birokrasi.

Polemik tersebut bermula dari penerbitan surat tugas perjalanan dinas Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib, untuk agenda audiensi dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Jakarta pada 27 April 2026. Surat itu kemudian diduga mengandung unsur maladministrasi dan pemalsuan administrasi.

Menanggapi persoalan tersebut, Kementerian Dalam Negeri memanggil Bupati Malang H.M. Sanusi, Wakil Bupati Lathifah Shohib, Sekretaris Daerah, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan klarifikasi dan mediasi.

Langkah tersebut dilakukan guna menjaga stabilitas pelayanan publik serta memastikan roda pemerintahan tetap berjalan kondusif.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Malang juga menggelar RDP tertutup bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Budiar Anwar, pada 13 Mei 2026. Rapat tersebut berlangsung cukup alot dan sempat diskors akibat perdebatan antarfraksi.

BACA JUGA :
PAW Ketua DP KORPRI Kabupaten Malang Masa Bakti 2021-2026 Dikukuhkan

Dalam forum itu, Zulham menyebut Wakil Bupati Lathifah Shohib tidak mengetahui teknis penyusunan surat perjalanan dinas tersebut. Ia menduga surat dibuat oleh oknum di lingkaran terdekat wakil bupati yang bertindak melampaui kewenangan ajudan resmi.

Selain itu, DPRD juga menemukan adanya dua surat berkepala surat Wakil Bupati Malang dengan nomor identik namun memiliki tujuan berbeda, yakni untuk kepentingan internal dan eksternal pemerintahan.

Menurut Zulham, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya sistem verifikasi administrasi karena dua surat dengan tujuan berbeda seharusnya memiliki nomor yang berbeda pula.

Ia pun meminta Inspektorat Kabupaten Malang bersikap tegas dan kritis dalam menelusuri keaslian dokumen serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi persuratan.

“Siapapun yang membuat ataupun memalsukan surat tersebut harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

BACA JUGA :
Peringatan Hari Jadi Polwan Ke-76, Polres Malang Gelar Donor Darah 

Zulham juga meminta Bagian Umum serta jajaran ajudan memperoleh pemahaman lebih baik terkait tata kelola surat dinas agar kesalahan penggunaan nomor surat tidak kembali terjadi.

Sebagai tindak lanjut atas polemik tersebut, Bupati Sanusi disebut telah mengumpulkan seluruh OPD untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem administrasi surat-menyurat di lingkungan Pemkab Malang.

Pemerintah Kabupaten Malang juga berkomitmen memperketat penerapan SOP administrasi berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 serta Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2025.

Di sisi lain, Sekda Budiar Anwar memastikan seluruh aspek pelanggaran prosedur maupun dugaan pelanggaran disiplin telah diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Malang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah pun memastikan kondisi pemerintahan saat ini tetap berjalan normal dan kondusif.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
banner 400x130