MALANG, BULETIN.CO.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Malang meminta kebijakan pembatasan akses di kawasan Bendungan Lahor, Karangkates, dilakukan secara transparan dan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang selama ini menggantungkan aktivitas sehari-hari di jalur tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, ST., M.Sos., saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Kamis (18/6/2026).
Menurut Faza, informasi mengenai pengelolaan dan pembatasan akses di Bendungan Lahor harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun polemik di lapangan.
“Pemerintah dan pihak terkait perlu memberikan penjelasan yang komprehensif sehingga masyarakat memahami alasan dan tujuan kebijakan tersebut,” ujarnya.
Politisi NasDem tersebut menegaskan bahwa warga yang selama bertahun-tahun memanfaatkan jalur Bendungan Lahor untuk berangkat sekolah, bekerja, berdagang, maupun menjalankan aktivitas ekonomi lainnya tetap harus mendapatkan perhatian. Karena itu, DPRD mendorong adanya langkah-langkah solutif yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan aturan yang berlaku.
Beberapa opsi yang mengemuka antara lain pemberian kartu akses khusus bagi warga sekitar, prioritas akses bagi pelajar dan pedagang kecil, hingga kajian mengenai pembangunan jalur alternatif yang aman dan representatif.
Selain membahas persoalan akses bendungan, rapat tersebut juga menyinggung kasus hukum yang melibatkan seorang warga bernama Cak Dur. DPRD berharap penyelesaian persoalan tersebut dapat dilakukan secara bijaksana dengan mengedepankan pendekatan yang berkeadilan.
“Jika memungkinkan sesuai ketentuan hukum, mekanisme restorative justice dapat menjadi salah satu alternatif penyelesaian tanpa mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan,” kata Faza.
Lebih lanjut, DPRD Kabupaten Malang menyatakan siap membawa aspirasi masyarakat ke tingkat yang lebih tinggi apabila permasalahan ini belum menemukan solusi yang memuaskan di daerah. Salah satu langkah yang memungkinkan adalah melakukan koordinasi dan audiensi dengan Komisi VI DPR RI yang membidangi urusan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sementara itu, Perum Jasa Tirta I (PJT I) menjelaskan bahwa Bendungan Lahor merupakan aset negara yang berstatus sebagai Objek Vital Nasional di sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Karena itu, kewenangan pengelolaan, pemeliharaan, pengamanan, serta pengaturan akses berada di bawah tanggung jawab PJT I.
PJT I menyebutkan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 tentang Perum Jasa Tirta I, serta Keputusan Menteri PUPR Nomor 331/KPTS/M/2020 mengenai penetapan Objek Vital Nasional bidang PUPR.
Selain itu, terdapat pula surat dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air tertanggal 12 September 2025 yang mengimbau agar puncak bendungan tidak difungsikan sebagai jalan umum.
Menurut PJT I, area puncak Bendungan Lahor sejatinya merupakan jalan inspeksi yang diperuntukkan bagi kebutuhan operasional dan pengawasan bendungan. Oleh karena itu, pembatasan akses kendaraan, terutama roda empat dan kendaraan yang lebih besar, dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan serta keselamatan infrastruktur bendungan.














