Binjai, BULETIN.CO.ID – Unit Reserse Kriminal Polsek Binjai Utara, Polres Binjai berhasil meringkus dua orang tersangka pencuri pagar besi rumah korban Amrizal (42) di Komplek pasar pagi, LK VIII, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara.
Pelaku yang ditangkap berinisial DIT (39) warga Jalan ikan Tongkol, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur dan ARD (17), warga Jalan SM Raja, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, yang diduga melakukan pencurian satu buah gerbang besi milik Amrizal.
Kasi Humas Polres Binjai IPTU Junadi, dalam keterangan Rilis Persnya, Rabu (19/10/2022) membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut
“Disebutkan, terungkapnya kasus pencurian itu bermula dari laporan korban ke Polsek Binjai Utara, pada hari Rabu tanggal 19/10/2022 sekira pukul 02.30 Wib, Anak pelapor Chairil Aldi Faddila bangun tidur dan melihat didepan rumah, gerbang besi mereka ada diatas becak yang akan dibawa oleh 2 orang lelaki (pelaku) selanjutnya pelapor bersama warga mengamankan kedua pria tersebut dan melaporkan kejadian ke Polsek Binjai Utara,” pungkas Junaidi.
Menindaklanjuti laporan Amrizal, pada Rabu 19 Oktober 2022 sekitar Pukul 03.00 Wib, Personil Satreskrim Polsek Binjai Utara yang dipimpin Kanit Res IPTU J.Sitanggang, kemudian mendapat informasi bahwa pelaku DIT dan ARD telah diamankan Warga Jalan Cendana Lingkungan V, Kelurahan Jati Negara Kecamatan Binjai Utara.
“Kemudian Kanit Res beserta anggota bergerak ke Lokasi tersebut dan langsung mengamankan pelaku, lalu dilakukan interogasi dan kedua pelaku mengakui benar telah mencuri satu buah Gerbang Besi,” ujar Junaidi
“Selanjutnya petugas membawa barang bukti satu buah Gerbang Besi, satu unit Betor Supra X (tanpa plat) ke Polsek Binjai Utara untuk proses selanjutnya dan terhadap kedua pelaku dijerat atas Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 KUHPidana,” tutup Kasi Humas Junaidi.(Mel)