Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Polsek Binjai Timur Ciduk Seorang Pria Pelaku Curas

×

Polsek Binjai Timur Ciduk Seorang Pria Pelaku Curas

Sebarkan artikel ini

Binjai, BULETIN.CO.ID – Polsek Binjai Timur Polres Binjai ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai dengan laporan polisi, No: LP/B/93/X/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumut, Tanggal 13 Oktober 2022 an. Pelapor/korban Lianwar Siregar (25) Dusun Adi Mulio Hilir, Desa Emp, Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingei

Kasi Humas Polres Binjai IPTU Junaidi menjelaskan, Kejadian pencurian bermula pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekitar pukul 00:30 Wib. Korban yang pulang kerja dari Medan dengan angkutan umum singgah di Bank BSI Binjai, untuk melihat ATM nya, dan berjalan kaki kearah terminal untuk menunggu jemputan tukang becak langganannya.

BACA JUGA :
Sambut HUT Humas Polri ke 71, Polres Binjai Gelar Baksos Donor Darah

“Setelah sampai disimpang pintu terminal, seorang pria tak di kenal tiba-tiba datang memukuli dan mengambil 1 unit Hp Merk OPPO A5S dan uang tunai sebesar RP. 2.500.000 selanjut nya tersangka langsung kabur,” ucap Junaidi.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ada dalam sebuah dompet korban berisi uang tunai Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), HP Merk OPPO A5S,” sambungnya kembali

“Setelah menerima laporan tersebut kemudian Kapolsek Binjai Timur AKP A. Pardede memerintahkan Kanitres IPDA Alex Pasaribu SH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus,” tandasnya.

BACA JUGA :
Pembuang Bayi Asal Bondowoso Akhirnya Diringkus Polsek Sumbersari Jember

“Dengan sigap petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari dan mengumpulkan saksi saksi serta bukti bukti sehingga dapat mengidentifikasi pelaku,” pungkas junaidi

pihaknya memperoleh informasi bahwa pelaku tindak pidana diketahui keberadaanya di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Selasa (18/10/2022) sekira Pukul 15.30 Wib. Tersangka yang berhasil di amankan seorang laki-laki MN alias IW alias JG (42) warga Jalan Lobak, Lingkungan III, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat.

Pada saat interogasi pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap LS kemudian pelaku MN dan barang bukti yang didapati satu Unit Hp Merk OPPO A5S Warna Hitam, Satu Buah Baju Kaos Warna Hitam, Satu Buah Rompi Parkir Warna Orange, Satu Buah Topi Warna Hitam, Sepasang Sendal jepit diboyong ke Mapolsek Binjai Timur untuk Proses hukum selanjutnya.

BACA JUGA :
PLT Kadispen Binjai Berharap Universitas STIT AL Washliyah Dapat Berkontribusi Wujudkan Binjai Yang Maju

Atas perbuatan tersangka yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dijerat dengan pasal 365 ayat (2) KUHPidana. ( Mel )

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.