Kriminal

Dua Pelaku Curanmor di Kota Pamekasan Diciduk Polisi, Satu Buron

×

Dua Pelaku Curanmor di Kota Pamekasan Diciduk Polisi, Satu Buron

Sebarkan artikel ini
Foto : Barang bukti hasil curian sepeda motor matic. Motor manual diduga digunakan saat melancarkan aksinya.

Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Polisi Sektor Kota (Polsekta) Pamekasan berhasil menciduk dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dalam kurun waktu tiga jam, Jumat (11/11/2022).

Kapolsek Pamekasan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Togiman mengatakan, pihaknya menerima laporan dari salah seorang warga, bernama Assora Maulud Darmawan warga Dusun Pandan, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, bahwa sepeda motornya hilang diduga dicuri orang.

BACA JUGA :
Sukses Ikuti Pelatihan WUB Pemkab, Produk Sepatu Van Am dari Ponpes Dilaunching Wabup Pamekasan

“Sekitar pukul 07.00 WIB Jumat (11/11/2022) korban melapor ke Polsek Kota Pamekasan dan dilakukan penyelidikan oleh petugas sehingga, Polsek berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya.

Ia mengatakan, kedua tersebut adalah DFP asal Desa Ceguk, Tlanakan, Pamekasan dan satunya PYD warga Kelurahan Kangenan, Pamekasan. Kedua pelaku tersebut mengaku hasil curian itu digunakan untuk bersenang-senang.

“Ada satu pelaku yang masih buron dan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut yakni inisial AR Warga Desa Ceguk,” katanya.

BACA JUGA :
Persiapan Pengamanan Idul Fitri 2024, Polres Pamekasan Gelar Rakor Lintas Sektoral

Selain menciduk pelaku curanmor, anggota Polsekta Pamekasan berhasil mengamankan barang bukti hasil curian dan kendaraan yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.

“Petugas berhasil mengamankan kendaraan sepeda motor bernopol M 4699 DP milik korban di Dusun Pandan Desa Panglegur Kecamatan Tlanakan, Pamekasan dan Sepeda motor nopol M 4983 AQ milik tersangka DFP yang digunakan saat melancarkan aksinya,” jelasnya.

BACA JUGA :
Awal Tahun 2024, Pj Bupati Pamekasan Ajak ASN Tetap Optimis dan Lebih Baik

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara 1 orang yang terlibat ikut serta mengamankan barang bukti curanmor dikenakan pasal 55 dan 56 KUHP.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.