Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Dua Pelaku Curanmor di Kota Pamekasan Diciduk Polisi, Satu Buron

×

Dua Pelaku Curanmor di Kota Pamekasan Diciduk Polisi, Satu Buron

Sebarkan artikel ini
Foto : Barang bukti hasil curian sepeda motor matic. Motor manual diduga digunakan saat melancarkan aksinya.

Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Polisi Sektor Kota (Polsekta) Pamekasan berhasil menciduk dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dalam kurun waktu tiga jam, Jumat (11/11/2022).

Kapolsek Pamekasan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Togiman mengatakan, pihaknya menerima laporan dari salah seorang warga, bernama Assora Maulud Darmawan warga Dusun Pandan, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, bahwa sepeda motornya hilang diduga dicuri orang.

BACA JUGA :
Dandim 0826 Pamekasan Tutup Turnamen Tarik Tambang Dandim Cup 2022, Berharap TNI dan Rakyat Semakin Manunggal

“Sekitar pukul 07.00 WIB Jumat (11/11/2022) korban melapor ke Polsek Kota Pamekasan dan dilakukan penyelidikan oleh petugas sehingga, Polsek berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya.

Ia mengatakan, kedua tersebut adalah DFP asal Desa Ceguk, Tlanakan, Pamekasan dan satunya PYD warga Kelurahan Kangenan, Pamekasan. Kedua pelaku tersebut mengaku hasil curian itu digunakan untuk bersenang-senang.

“Ada satu pelaku yang masih buron dan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut yakni inisial AR Warga Desa Ceguk,” katanya.

BACA JUGA :
Personil Kodim 0826/Pamekasan Komsos dengan Warga di Kampung Pancasila, Sampaikan Pesan ini

Selain menciduk pelaku curanmor, anggota Polsekta Pamekasan berhasil mengamankan barang bukti hasil curian dan kendaraan yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.

“Petugas berhasil mengamankan kendaraan sepeda motor bernopol M 4699 DP milik korban di Dusun Pandan Desa Panglegur Kecamatan Tlanakan, Pamekasan dan Sepeda motor nopol M 4983 AQ milik tersangka DFP yang digunakan saat melancarkan aksinya,” jelasnya.

BACA JUGA :
Dandim 0826 Pamekasan Bacakan Amanat Kasad Saat Upacara Bendera

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara 1 orang yang terlibat ikut serta mengamankan barang bukti curanmor dikenakan pasal 55 dan 56 KUHP.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.