Politik

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Seleksi Calon PPS, Ketua KPUD Bondowoso Tantang Bawaslu Adu Data

×

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Seleksi Calon PPS, Ketua KPUD Bondowoso Tantang Bawaslu Adu Data

Sebarkan artikel ini
KPU Bondowoso
Ketua Komisioner KPU Bondowoso, Junaidi saat diwawancara awak media di Ballroom Hotel Ijen View Tamansari, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso, Jumat (30/06/2023) malam.

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso memastikan siap adu data dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso terkait seleksi calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Dabasah untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Komisioner KPU Bondowoso, Junaidi di Ballroom Hotel Ijen View Tamansari, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso, Jumat (30/06/2023) malam.

Junaedi mengaku sudah menerima surat pemanggilan sidang dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tanggal 4 Juli bersama beberapa Komisioner yang lainnya dan juga Kasubag di KPUD Bondowoso.

“Pengadunya kan Bawaslu ni, jadi pengadu saya teradu, Saling gontok-gontokan ayo, kita mengadu data. Apakah data mereka itu benar, apa data kita itu benar,” kata

Menurut Junaidi, pihaknya tak hanya siap untuk mengadu data. Bahkan, siap dengan segala konsekuensinya yang akan diterima dari hasil persidangan dari DKPP RI nanti.

“Kita menunggu informasi selanjutnya terkait pelaksanaan sidang itu akan digelar. Yang pasti itu pengaduan Bawaslu,” ujarnya.

BACA JUGA :
Diduga Timbun BBM, Rumah Warga Bondowoso Hangus Terbakar

Sementara, Ahmad Bashori ,Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Bondowoso saat dikonfirmasi mengenai kesiapan adu data data dengan KPUD mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan semua data dan bukti kepada DKPP.

“Semua keputusan ada di DKPP. Bawaslu hanya melakukan tugasnya, yang pasti semua bukti yang berupa data sdh kami ajukan ke DKPP biar nanti KPU yg membuktikan apakah data itu benar atau tidak, Karena data itu kami juga terima dari KPU “, ungkapnya.

Sementara, di lain pihak, Kuasa Hukum Esti Diah Marwati, Haryono S.H mengaku, sudah mendengar kabar dalam waktu dekat KPU Bondowoso akan disidang oleh DKPP RI terkait dugaan pelanggaran kode etik yang laporan kliennya.

“Kami sudah mendengar kabar dalam waktu dekat DKPP akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik komisioner KPU Bondowoso. Namun secara resmi melalui surat belum ada pemberitahuan tertulis ke kami,” katanya pada media lewat sambungan telepon, Rabu (28/06/2023).

BACA JUGA :
Wujudkan Kota Berbasis Digital, Pemkab Bondowoso Gelar Bimtek Penyusunan Smart City

Haryono menerangkan, KPU Bondowoso dilaporkan soal penetapan hasil seleksi calon Anggota PPS untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Haryono mengaku, terkait penetapan PPS sudah pernah melayangkan surat somasi kepada KPU Bondowoso atas pengumuman hasil seleksi untuk mengembalikan posisi Esti Diah Marwati ke posisi nomor urut semula.

“Namun, dari somasi yang dilayangkan tidak mendapatkan kejelasan dan tanggapan dari KPU, sehingga akhirnya diadukan ke Bawaslu Bondowoso,” kata Haryono.

Dia menilai KPU telah melanggar kode etik, sehingga diadukan ke Bawaslu.

“Kami sudah melakukan upaya somasi, namun tidak ada kejelasan, malah KPU justru melayangkan somasi kepada klien kami,” imbuhnya.

Dia menerangkan, pada pengumuman pertama tanggal 23 Januari di website KPU, kliennya masuk sebagai peserta terpilih peringkat kedua. Namun, selang beberapa lama terdapat pengumuman ke dua yang dibuat oleh KPU melalui website yang sama.

BACA JUGA :
Wisatawan Asal Tiongkok Tewas di TWA Kawah Ijen Bondowoso, Ternyata Ini Penyebabnya

“Pada pengumuman kedua itu nama klien kami diganti nama orang lain. Padahal, nomor peserta tetap nomer peserta klien kami,” paparnya.

Atas tindakan itu, kata Haryono, KPU Bondowoso diduga sengaja merubah dokumen yang sudah ditetapkan berdasarkan berita acara hasil rapat pleno.

Menurut Haryono, aduan Esti Diah Marwati ke Bawaslu yang sudah masuk DKPP RI, selain diduga melanggar kode etik, juga berpotensi pidana. Sebab di sana ada dugaan perbuatan melawan hukum, berupa pemalsuan dokumen lewat informasi teknologi (IT), karena dokumen itu di upload di website KPU.

“Jadi nomor pendaftarannya Esti Diah Marwati yang identik dengan nomor induk kependudukan itu digantikan ke nama orang lain. Ada Dua pengumuman yang berbeda, bahkan setelah kami laporkan ada 5 pengumuman yang berbeda,” pungkasnya.(Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.