Daerah

Dugaan Pungli Dan Pembiaran Dilakukan oleh Dinas Pasar Tamanan

×

Dugaan Pungli Dan Pembiaran Dilakukan oleh Dinas Pasar Tamanan

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, BULETIN.CO.ID Keselamatan di jalan raya ditunjang oleh berbagai faktor, salah satunya adalah ketertiban dan kedisiplinan pengendara kendaraaan dalam mematuhi dan mentaati peraturan lalu lintas, apalagi pedagang pasar yang sering di duga memakai marka jalan yang mengakibatkan arus lalu lintas terganggu.

Bagaimana agar bisa patuh dan tertib? Ya tentunya harus terlebih dahulu mengerti dan memahami peraturan tersebut. Salah satunya pedagang nakal yang sering melanggar aturan seperti berjulan di luar pasar

Seperti halnya di jalan raya tamanan, nampak terlihat jelas dikala pagi hari berjejer pedagang yang berjulan mengais rejekinya di area marka jalan dikarenakan banyak.

Saat di temui awak media salah satu masyarakat Tamanan (K) mengatakan area jalan pasar ini di gunakan pagi dan sore mas “Tidak hanya pagi, sore juga ada yang berjualan di marka jalan ini mas, itu juga ditarik restribusi kok” ucap (K)

Berbeda dengan jawaban dari mantri pasar Tamanan Eko Sunaryo, saya tidak pernah menarik restribusi terhadap pedagang yang berjualan di area marka jalan mas, semua kami arahkan ke dalam pasar” untuk yang berjualan di luar pasar itu hanya pagi hari mas, dan kami tidak menarik restribusi, namun di kalah mereka selesai jualan di luar pasar dan masuk kedalam pasar kami baru menarik restribusi mas, kami mengambil restribusi ke pedagang per 1 meternya Rp.1000 ,ya..kalau bisa tulis yang baik – baik aja mas pasar tamanan ini.” ucapnya

Berdasarkan Undang -undang no 38 tahun 2004 tentang jalan diatur beberapa sanksi pidana sehubungan dengan.” melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.” (Tim)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.