Rembang, BULETIN.CO.ID – Apakah proses pemulihan sudah sesuai dengan standar lingkungan atau belum. Sejumlah tim gabungan mengecek kondisi lahan yang pernah terdampak pembuangan limbah penyaringan minyak sawit.
Ada tiga lokasi lahan yang diverifikasi masing masing berada di Desa Jatisari Kecamatan Sluke, Desa Sudan Kecamatan Kragan dan Desa Gandrirojo Kecamatan Sedan.
Tim gabungan yang turun ke lapangan meliputi Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Rembang, tim konsultan dan akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), serta perwakilan dari PT MNA dan PT KID,” jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, Ika Himawan Afandi
Sampel tanah dari masing-masing lokasi diambil oleh tim ITB, untuk diuji ke laboratorium. Kegiatan berlangsung pada hari Rabu (02 Juli 2025).
Ika menyebut verifikasi ini untuk mengevaluasi apakah proses pemulihan lahan yang dilakukan oleh PT. Wilmar telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Termasuk memastikan ada tidaknya kandungan limbah bahan beracun berbahaya (B3)
Ika menjelaskan dulu yang dipermasalahkan adalah pencemaran lahan akibat limbah minyak sawit dalam skala besar. Kami khawatir masih ada kandungan limbah B3 yang berbahaya bagi lingkungan
Menurutnya, hasil analisis laboratorium diperkirakan akan keluar dalam waktu tiga hingga empat minggu. Hasil tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan status lahan yang telah dipulihkan.
“Kalau hasilnya menunjukkan tidak ada kandungan B3, maka pemulihan dinyatakan selesai dan lahan bisa diserahkan kembali kepada pemiliknya,” tambahnya
Dari total empat titik yang terdampak, satu lokasi di Desa Sendangmulyo Kecamatan Sluke tidak masuk dalam sasaran verifikasi lapangan kali ini, karena telah memperoleh Surat Keputusan (SK) pemulihan lahan dari pihak berwenang.
Sebelumnya diinformasikan pada tahun 2020 lalu, puluhan ribu ton limbah penyaringan sawit berasal dari luar Jawa, tiba di Pelabuhan Sluke dan dibuang ke sejumlah wilayah di Kabupaten Rembang.
Selain bau menyengat, kalangan petani juga mengeluhkan lahannya tercemar, saat hujan deras. Air dari pusat pembuangan limbah mengalir ke lahan mereka.
Ketua Koalisi Indonesia Lestari (Kawali) Jawa Tengah, Heri Hermawan menyatakan persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele, karena mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat.
“Bahkan aktivis Kawali pada tahun 2021 melakukan aksi jalan kaki dari Rembang ke Jakarta, menuntut pengusutan pembuangan limbah penyaringan sawit ini, menyampaikan langsung ke Istana Negara Jakarta,” tandasnya.
Dalam kasus ini, pada tahun 2021 Polres Rembang menetapkan 6 orang tersangka pelaku pembuangan limbah dan sekarang mereka sudah bebas.
(Read One)