Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Mantan Kepala Kelurahan Sekarputih, Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso diduga melanggar aturan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah setempat.
Aturan yang telah ditentukan yakni dilarang melakukan rekrutmen tenaga honorer atau Sukwan di instansi manapun.
Camat Tegalampel, Yoyok Jalu, saat dikonfirmasi menjelaskan, sebagai pemangku wilayah di Kecamatan Tegalampel, ia tidak pernah menerima pemberitahuan dari Kelurahan Sekarputih jika ada rekrutmen tenaga honorer.
Dijelaskannya, ia bahkan baru mengetahui setelah mantan Lurah Sekarputih itu lengser dari jabatannya.
“Itu sudah menjadi tanggung jawab bu Lurah sendiri, sudah ada surat edaran, kita tidak boleh mengangkat Sukwan lagi, kalau itu dilakukan maka menjadi tanggung jawab pribadi, ” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (20/6/2024).
Disamping itu, ia membeberkan larangan tersebut sudah jelas disampaikan oleh Pj Bupati Bondowoso, jika semua instansi dilarang merekrut tenaga Sukwan.
Kemudian, Yoyok menegaskan, surat edaran tersebut telah terbit sejak masa pemerintahan Kh. Salwa Arifin, bahkan sejak pemerintahan Amin Said Husni.
“Surat edaran larangan mengangkat tenaga Sukwan itu sudah ada sejak masa pemerintahan Kh. Salwa Arifin bahkan sejak Jamannya Pak Amin Said Husni,” ujarnya.
Berdasarkan informasi dari staf Kelurahan Sekarputih yang tidak mau disebut namanya mengatakan, tenaga sukwan inisial (D) masuk sejak awal september 2023.
” Masuk awal september,” ujarnya.(Nang)