Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Setelah melalui persidangan yang cukup panjang, akhirnya Mahkamah Agung Republik Indonesia memutuskan untuk memvonis bebas Sahni (72) Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) warga Desa Kladi, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso, yang sebelumnya dituduh korupsi bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) tiga unit traktor roda empat.
Pasca bebasnya Sahni, membuat publik penuh dengan tanda tanya, Siapakah yang harus bertanggung jawab atas raibnya bantuan Alsintan tersebut.
Berdasarkan hasil Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, terungkap fakta yang mengejutkan, dimana para saksi yang dihadirkan antara lain, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Bidang Sarpras, Kasi Sarpras, Staf Sarpras, Ketua Gapoktan, Ketua Poktan juga Kepala Desa Kladi.
Anehnya, dalam petikan putusan MA, terdapat keterangan yang berbeda antara saksi dari pihak Dinas Pertanian dengan pihak Ketua Kelompok Tani dan juga Kepala Desa Kladi.
Menurut keterangan Kepala Desa Kladi, Didik Yulianto, yang tertulis dalam putusan Mahkamah Agung RI, mengatakan bahwa Kelompok Tani Kladi Jaya I sampai dengan Poktan Kladi Jaya 16, pada tahun 2018 kenyataannya tidak ada di Desanya. Ia mengetahui adanya Poktan didesanya setelah membaca Keputusan Bupati Bondowoso nomor : 188.45/219/340.4.2/2022 pada tanggal 2 Februari 2022 tentang revitalisasi kelembagaan petani di Bondowoso.
Sementara keterangan Ihsan salah satu staf PSP, mengatakan bahwa penyaluran bantuan Alsintan tersebut berdasarkan pengajuan dari Gapoktan dan Poktan dari Desa Kladi. Selanjutanya pihak Dinas Pertanian menyerahkan 3 Unit Traktor roda 4 kepada Gapoktan Kladi Barokah, Poktan Kladi Jaya 5 dan Poktan Kladi Jaya 11.
Namun, keterangan para saksi dari Dispertan tersebut dibantah oleh Ketua Kelompok Tani Kladi Jaya 5 dan Ketua Poktan Kladi Jaya 11.
Kedua Ketua Poktan tersebut senada mengatakan tidak pernah mengajukan proposal bantuan Alsintan, namun hanya diperintahkan menandatangani berita acara serah terima bantuan Alsintan kemudian disuruh berfoto dengan satu unit traktor roda empat secara bergantian selanjutnya tidak pernah menerima bantuan Traktor roda empat tersebut.
Sementara Hendri Widotono, selaku Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (Kabid PSP) pada tahun 2018, yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian, saat hendak dikonfirmasi enggan berkomentar karena menganggap persoalan Alsintan sudah selesai.(Nang)