Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Forum Komunikasi Pengurus Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) se-Kabupaten Bondowoso melayangkan kritik keras terhadap lambannya pelaksanaan program koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Melalui pernyataan sikap resmi yang disampaikan pada Senin (18/5/2026), forum tersebut menilai pelaksanaan program KDKMP belum berjalan sesuai harapan dan berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi desa.
Ketua Forum Ketua KDKMP Bondowoso, Martin, menyebut progres pembangunan gerai koperasi hingga kini masih jauh dari target. Dari total 219 desa dan kelurahan di Bondowoso, baru 106 titik yang dinyatakan terealisasi, sementara lebih dari separuh lainnya belum menunjukkan perkembangan.
“Yang sudah berjalan hanya 106 lokasi. Sisanya belum ada progres sama sekali. Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan,” ujar Martin saat membacakan pernyataan sikap forum.
Menurutnya, lambannya proses pembangunan membuat banyak koperasi tidak dapat menjalankan aktivitas usaha secara optimal. Bahkan di sejumlah wilayah, ketidakjelasan proses pembangunan memicu pengurus koperasi memilih mundur karena merasa tidak ada kepastian.
Forum KDKMP juga meminta Satuan Tugas KDKMP tingkat kabupaten segera mengambil langkah konkret, khususnya terkait percepatan penyediaan dan eksekusi lahan pembangunan gerai. Sebab, seluruh persyaratan administrasi disebut telah lama diserahkan kepada instansi terkait, mulai dari dinas teknis, Sekretariat Daerah, BPKAD hingga Perhutani.
“Sejak direncanakan Oktober 2025 sampai sekarang belum ada kejelasan. Kalau kondisi ini terus dibiarkan, maka aktivitas ekonomi masyarakat desa ikut terdampak,” katanya.
Tidak hanya menyoroti persoalan pembangunan fisik, forum tersebut juga mengkritik mekanisme pengelolaan koperasi yang dinilai menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta aturan internal AD/ART KDKMP.
Salah satu yang disorot yakni proses perekrutan tenaga pengelola koperasi. Martin menegaskan, sesuai Pasal 32 UU Perkoperasian, pengangkatan pengelola harus melalui persetujuan rapat anggota. Namun dalam praktiknya, rekrutmen sejumlah posisi seperti wakil manajer, kasir, staf gudang hingga tenaga keamanan disebut banyak dipengaruhi sistem titipan.
“Pengurus koperasi justru seolah tidak dilibatkan dalam penentuan SDM. Padahal aturan hukumnya jelas dan pengurus memiliki kewenangan dalam pengelolaan koperasi,” tegasnya.
Forum KDKMP Bondowoso berencana membawa pernyataan sikap tersebut ke lembaga legislatif sebagai bentuk dorongan agar persoalan yang mereka sampaikan segera mendapat perhatian dan penyelesaian dari pemerintah daerah.(Nang)
Forum KDKMP Bondowoso Keluhkan Minimnya Progres dan Dugaan Pelanggaran Mekanisme
Nanang Ervandi2 min baca

Forum Komunikasi Pengurus KDKMP se-Kabupaten Bondowoso menyampaikan kritik terhadap lambannya pembangunan gerai koperasi serta mekanisme pengelolaan yang dinilai tidak sesuai aturan, Senin,18/05/2025.(Foto: Nang/BULETIN)







