Probolinggo, BULETIN.CO.ID – DPRD Kabupaten Probolinggo menggelar rapat paripurna dengan agenda Pemandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi terhadap 2 (dua) naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Bupati Probolinggo, Kamis (21/11/2024).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Oka Mahendra Jati Kusuma ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Penjabat (Pj) Bupati, H. Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si, Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Heri Sulistyanto serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Agenda rapat kali ini membahas dua Raperda yang cukup strategis yaitu Raperda tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG).
Dalam kesempatan tersebut, Fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Probolinggo menyampaikan PU-nya terkait kedua naskah Raperda tersebut. Fraksi Partai Golkar menyampaikan untuk Raperda Tentang Perubahan Kedua atas Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menekankan pentingnya peran Badan Riset dan Inovasi Daerah yang diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja pemerintah daerah. Bagaimana peranan Badan Riset dan Inovasi Daerah dapat berkontribusi pada perencanaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan mengenai Raperda PUG, Fraksi Golkar meminta penjelasan tentang bagaimana Raperda ini dapat menjadi wadah untuk isu kesetaraan gender dan menjadi payung hukum bagi penerapan kesetaraan gender di Kabupaten Probolinggo.
Selanjutnya, Fraksi PKB memberikan apresiasi terhadap perubahan Perda ini, terutama dengan diintegrasikannya Bapelitbangda menjadi Bapperida dalam struktur organisasi perangkat daerah yang baru. Mereka berharap Bapperida dapat segera menjalankan fungsinya sebagai manajemen riset dan inovasi daerah di Kabupaten Probolinggo melalui tata kelola kekayaan intelektual dan pemanfaatan inovasi dengan basis data yang kuat untuk kebijakan pembangunan.
Fraksi PKB juga meminta penjelasan mengapa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tidak segera dibentuk melalui perubahan Perda ini. Harapannya Bapenda segera diwujudkan untuk mendukung pengelolaan pendapatan dan pajak daerah secara optimal. Terkait Raperda PUG, Fraksi PKB menyoroti pentingnya pengaturan penganggaran responsif gender dalam pelaksanaan kebijakan pembangunan yang adil dan transparan.
Kemudian, Fraksi Gerindra mengajukan pertanyaan mengenai apakah perubahan atau pembentukan susunan perangkat daerah ini bersifat permanen ataukah masih ada kemungkinan untuk dilakukan perubahan lagi di masa mendatang. Untuk Raperda PUG, mereka meminta penjelasan lebih lanjut tentang strategi pemerintah dalam mengintegrasikan gender dalam pelaksanaan program-program pembangunan.
Lalu, Fraksi NasDem menilai pembentukan Bapperida dan Bapenda sebagai komitmen nyata pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Mereka meminta penjelasan mengenai peran utama Bapperida dan Bapenda dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Sementara terkait Raperda PUG, Fraksi NasDem ingin mengetahui lebih lanjut tentang upaya yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender di Kabupaten Probolinggo.
Fraksi PDI Perjuangan bertanya tentang peran utama perangkat daerah yang dibentuk melalui Raperda ini, khususnya Bapperida dan Bapenda dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Probolinggo. Mereka juga meminta penjelasan lebih detail mengenai pengarusutamaan gender yang akan diterapkan dalam kebijakan dan program pembangunan. Pengarusutamakan gender adalah rangkaian strategis untuk mengintegrasikan persepektif gender dalam pengembangan institusi, kebijakan dan program kerja yang termasuk didalmnya desain dan pelaksanaan kebijakan program monitoring dan evaluasi.
Serta, Fraksi PPP mengungkapkan kekhawatiran terkait relevansi naskah akademik Raperda Pengarusutamaan Gender yang sudah disusun pada tahun 2021, mengingat pesatnya perkembangan digitalisasi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Mereka juga bertanya apakah judul Raperda ini masih tepat dan apakah akan ada upaya untuk menyederhanakan bahasa agar lebih mudah dipahami masyarakat. Selain itu, mereka menyoroti pentingnya keterlibatan berbagai organisasi perempuan dalam penyusunan naskah akademik Raperda ini.
Manakala Bapperida dan Bapenda ini telah terbentuk, apakah Pemerintah Kabupaten Probolinggo yakin tidak akan terjadi tumpang tindih tugas antara dua badan ini dengan organisasi perangkat daerah yang lain seperti DPKAD atau Bapeda dan lain-lain.
Pemandangan umum dari masing-masing fraksi ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan lebih lanjut, sebelum akhirnya Raperda tersebut disetujui untuk menjadi peraturan daerah yang sah. (*)