Kota Probolinggo, BULETIN.CO.ID – Pemerintah Kota Probolinggo berupaya memitigasi risiko korupsi, salah satunya dengan menggali strategi yang dilakukan oleh Pemkot Denpasar, Bali. Sengaja dipilih daerah tersebut karena berhasil meraih peringkat pertama MCP-KPK dengan indeks tertinggi nasional tahun 2024 yaitu 99.
Nilai yang nyaris sempurna bagi sebuah daerah, sehingga Penjabat Wali Kota M. Taufik Kurniawan mengajak perangkat daerah terkait agar bisa mengimplementasikan upaya mitigasi risiko korupsi tersebut.
Ia bersama Sekda Ninik Ira Wibawati, Asisten Pemerintahan Madihah, Inspektur Puji Prastowo, Kepala BPPKAD Ratri Dian Sulistyawati dan kepala perangkat daerah lainnya. Mereka diterima oleh Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana didampingi Inspektur Putu Naning dan jajarannya, Senin (3/2).
“Kita ingin tahun 2025 ini bisa ada peningkatan untuk capaian MCP KPK dan SPI. Jika tahun kemarin mencapai nilai 97, masih perlu ditingkatkan lagi. Termasuk maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kota Probolinggo yang berada di level 3. Kita juga berupaya menggali informasi terkait pengelolaan aset dan peningkatan pajak daerah,” ujar kepala daerah yang hobi jogging ini.
Menurut Pj Taufik yang juga Kabiro Umum PPATK ini, bukan hanya nilai semata yang ingin dicapai tetapi yang terpenting adalah bagaimana mampu memitigasi risiko korupsi. Ia mencontohkan upaya menyiapkan tindak pengendalian yang tepat. Termasuk mendorong partisipasi publik secara langsung dalam pencegahan korupsi.
Sementara itu, Inspektur Puji Prastowo yang turut dalam kegiatan itu menuturkan jika komunikasi berupa arahan dan pembinaan dari Pemprov Bali dilakukan secara intens, begitu pula komunikasi antar perangkat daerah. Termasuk kerja sama dengan daerah tetangga sehingga mengetahui keunggulan per area.
Disamping itu, Kepala BPPKAD juga sudah memperoleh beberapa poin guna mendukung peningkatan pajak daerah. Diantaranya, meningkatkan pengendalian dan pengawasan pajak daerah. Menerbitkan surat tagihan pajak bagi wajib pajak yang menunggak pajak (PBB P2) dan pemenuhan SDM dengan kualifikasi pemeriksa, penilai, penyuluh dan juru sita pajak.
Sedangkan terkait pengelolaan aset, pihaknya akan menyusun pedoman Indeks Pengelolaan Aset (IPA). Ini digunakan untuk mengevaluasi kualitas pengelolaan aset negara atau daerah. IPA juga menjadi salah satu indikator untuk menilai capaian reformasi birokrasi di bidang pengelolaan aset. (*)