Kriminal

Ganja 2,8 Kg dari Kota Medan Berhasil Diamankan Polres Pamekasan

×

Ganja 2,8 Kg dari Kota Medan Berhasil Diamankan Polres Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Foto : ist. Barang bukti yang berhasil di amankan oleh Polres Pamekasan.

Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Polres Pamekasan menggelar konferensi pers akhir tahun 2023 yang dipimpin langsung Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Irawan di Mapolres Pamekasan. Jumat (29/12/2023).

AKBP Jazuli mengatakan, konferensi pers yang diadakan Polres Pamekasan di akhir tahun 2023 untuk membandingkan harkamtibmas tahun 2022 dengan 2023.

Pihaknya membeberkan, beberapa kasus pada tahun 2023 di Pamekasan menurun dibandingkan tahun 2022. 

“Alhamdulillah kejahatan turun di tahun 2023 kurang lebih turun 28℅,” jelasnya dalam keterangan persnya.

BACA JUGA :
Pemkab Pamekasan Kembali Meraih WTP Ke 10 Kali Berturut-turut

Lebih lanjut, AKBP Jazuli juga membeberkan pada kasus narkotika jenis ganja melejit di tahun 2023, Polres Pamekasan berhasil mengamankan 2,8 Kg narkotika jenis ganja.

“Yang miris ini ganja. Di tahun 2022 barang bukti 4,17 gram, di tahun 2023 2.380 gram. Dalam artian mohon diwaspadai, kenaikan ini sangat signifikan, dalam artian narkotika jenis ganja ini sudah mulai populer masuk ke Pamekasan,” ungkapnya melanjutkan.

BACA JUGA :
Selama Bulan Ramadhan, Polres Pamekasan Berhasil Ungkap 30 Kasus

Adapun ganja seberat 2,8 Kg tersebut kata Jazuli diamankan Polres Pamekasan dari sebuah ekspedisi di Pamekasan dengan alamat pengirim dari Kota Medan.

“Narkotika jenis ganja ini dikirim dari Medan melalui ekspedisi untuk dikonsumsi di Pamekasan,”  katanya.

Pada gelaran konfrensi pers tahunan tersebut, Polres Pamekasan juga berhasil menangkap dan memperlihatkan delapan tersangka dihadapan awak media yaitu dua pengguna narkoba dan enam sebagai pengedar.

Dengan demikian, pihaknya menghimbau kepada masyarakat Pamekasan, Khususnya para pemuda agar tidak sedikitpun mencicipi barang-barang haram tersebut. Jika mencoba walaupun sedikit maka akan ketagihan ingin mencoba kembali yang pada akhirnya menjadi kecanduan. Sebab, jika sudah kecanduan maka merusak masa depan dan berpeluang besar bisa berurusan dengan hukum. Serta barang tersebut juga tidak ada manfaatnya.(WF)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.