Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Personel gabungan Polres Pamekasan dan Polsek Proppo melakukan penggerebekan dan menggeledah rumah terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Dusun Selatan, Desa Panagguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura. Rabu (26/3/2025) malam.
Dari hasil penggrebekan dan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 3 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, serta barang bukti sabu seberat 6,19 gram.
Adapun identitas dari ketiga tersangka tersebut yaitu inisial M 38 tahun diduga bandar, alamat Dusun Selatan, Desa Panagguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
“MFA, (pengedar) 45 tahun, pekerjaan Swasta, alamat Dusun Selatan, Desa Panagguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan dan G (pengedar) 40 tahun, alamat Desa Rangperang Daja, Kecamatan Proppo,” ungkap Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan saat konferensi pers di Gedung Tatag Trawang Tungga, Senin (07/04/2025) siang.
Pada kesempatan tersebut, Hendry menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Pamekasan untuk selalu waspada.
“Jangan pernah terlibat kasus narkoba. Selain sangat merugikan, hukuman juga sangat berat. Apalagi yang dijadikan target sindikat narkoba ini adalah generasi muda, generasi masa depan harapan bangsa,” tegasnya.
Dia juga berharap seluruh masyarakat di Kabupaten Pamekasan agar bahu membahu dan menyatakan perang terhadap narkoba jenis apapun.
“Segera laporkan kepada aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Pamekasan bila mengetahui ada indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing dengan cepat,” harapnya.
“Kita harus lebih peduli terhadap lingkungan masing – masing, baik dari lingkungan keluarga, masyarakat serta lingkungan berbangsa dan bernegara, sebab narkoba dapat menghancurkan bangsa dan negara oleh karenanya harus kita perangi,” pungkasnya.