Pamekasan, BULETIN.CO.ID – AR (34) warga jalan Sersan Mesrul, RT/RW 003/008 Kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan, Jawa Timur ditangkap polisi setelah mencuri barang elektronik dan jam tangan bermerek di rumah seorang dokter jalan Pongkoran, Kecamatan Baru Rambat Kota. Sabtu (20/07/2024) pukul 03.30 WIB dini hari.
Aksi AR ketahuan mencuri barang-barang setelah pemilik rumah mengecek Closed Circuit Television (CCTV) di rumahnya.
Setelah diketahui pelaku dalam rekaman CCTV itu, korban langsung melaporkan aksi pencurian itu ke Polres Pamekasan dengan membawa bukti rekaman CCTV sekitar pukul 09.00 WIB.
Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 11.30 WIB polisi langsung meringkus pelaku di rumahnya dan membawa ke Mapolres Pamekasan beserta barang bukti hasil curiannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kesempatan saat pelaku pulang menuju rumahnya. Saat tiba di depan rumah korban pelaku langsung memanjat tembok pagar dan masuk ke rumah korban melalui jendela.
“Tersangka melakukan aksinya dengan masuk melalui jendela dengan cara membuka kaca jendela tiga buah,” ungkap Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan. Senin (22/07/2024).
Doni menambahkan, saat kejadian kondisi rumah korban hanya ada seorang dokter bersama anaknya yang masih balita sedang tidur, sementara suaminya yang juga seorang dokter sedang tidak ada di rumah.
“Pelaku mengambil beberapa barang elektronik diantaranya satu unit MacBook 13 inch, satu unit ipad mini merk iPhone, satu unit power bank, satu unit jam tangan Garmin, satu jam tangan merk Ripcurl dan jam tangan merk Swis Army,” imbuhnya.
Kepada polisi, pelaku juga mengaku aksi tersebut bukan hanya satu kali, sebelumnya juga pernah melakukan aksi serupa di belakang rumahnya sendiri.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3.5 KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan,” tutupnya.(WF)