Daerah

Gudang Komoditi Milik Pemkab Malang, Terlihat Mangkrak

×

Gudang Komoditi Milik Pemkab Malang, Terlihat Mangkrak

Sebarkan artikel ini

Malang, BULETIN.CO.ID – Sarana dan sarana Gudang Komoditi Sistem Resi diwilayah Kabupaten Malang tidak berjalan sesuai fungsinya.

Gudang yang seharusnya sebagai sarana penyimpanan logistik dalam proses produksi, distribusi dan konsumsi, menjadi seperti bangunan yang tidak di tempati, hanya terdapat penjaga yang bertugas namun tidak ada barang sama sekali di dalam gudang tersebut.

Hal ini juga di benarkan oleh masyarakat yang tinggal di daerah sekitar Gudang Komoditi Sistem Resi yang lokasinya di sekitar Daerah Tumpang Kabupaten Malang.

Menurut warga sekitar, ketika di wawancarai menjelaskan, pada kisaran antara tahun “2013-2014, yang saat itu dirinya tinggal di sekitaran gudang, mengatakan bahwa sudah tak terlihat atau jarang di fungsikan, terakhir di fungsikan pada tahun itu, jelas “Dwi Sujiandriasi.I.C,S.H”, pada Jumat (16/8/2024).

BACA JUGA :
Dukung Indonesia Emas, Pemkab Malang Sosialisasikan RPJPD 2025-2045

“Saya tidak pernah melihat aktivitas yang ada dilokasi Gudang Komoditi Sistem Resi tersebut selain hanya penjaga keamanan gudang, namun dulu sekitar tahun 2013 saya melihat mungkin ada 1 atau 2 truck yang kirim barang itupun hanya satukali dalam setahun,” ujarnya (warga sekitar).

Saat di konfirmasi pihak Kecamatan Tumpang tidak mengetahui dan hanya menginformasikan bahwa Gudang tersebut dibawah naungan kedinasan Kabupaten Malang, Pihak Kecamatan juga tidak tahu pasti kapan pembangunan, fungsi dan sejarah tempat tersebut ada.

“kami dikecataman sudah beberapa kali berubah generasi dan berganti kepengurusan Kecamatan Tumpang, untuk terkait pembangunan Gudang Komoditi tersebut kami hanya mengetahui bangunan dan di naungi oleh dinas Kabupaten malang, untuk informasi lainnya kami tidak tahu” jawab Kecamatan Tumpang saat di konfirmasi.

BACA JUGA :
Jalin Kemitraan Pemkab, Kembangkan Holtikultura di Kabupaten Malang

Perlu di ketahui, Sistem Resi Gudang masuk dalam Permendag Nomor 33 Tahun 2020 dari tujuan sangat banyak manfaat salah satunya petani dapat melakukan tunda jual pada saat harga komoditas sedang rendah dan menjualnya pada saat harga meningkat.

SRG sendiri menjadi salah satu instrumen pengukuran ketersediaan stok daerah dan nasional. Saat ini, data ketersediaan stok di setiap gudang SRG terintegrasi melalui suatu Sistem Informasi Resi Gudang (SIRG).

Jenis barang yang dapat disimpan di Gudang SRG dan diterbitkan Resi Gudang ditetapkan melalui peraturan Menteri Perdagangan yang mengacu pada Permendag No. 33 Tahun 2020, barang yang dapat disimpan dalam gudang SRG adalah Gabah, Beras, Jagung, Kopi, Kakao, Karet, Lada, Rumput Laut, Rotan, Garam, Gambir, Kopra, Teh, Timah, Bawang Merah, Ikan, Pala dan Ayam Beku Karkas.

BACA JUGA :
Berlangsung Selama 11 Hari, Plt. Bupati Malang Resmi Buka Event LaCfest 

Barang dalam Sistem Resi Gudang juga harus memiliki daya simpan paling sedikit 3 (tiga) bulan dan memiliki standar mutu tertentu sebagai acuan mutu yang harus dipenuhi untuk dapat di terbitkan Resi Gudangnya.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.