Pilkada 2024

Gunakan APBD, Dana Pilkada Serentak 2024 di Pamekasan Capai 50 Miliar 

×

Gunakan APBD, Dana Pilkada Serentak 2024 di Pamekasan Capai 50 Miliar 

Sebarkan artikel ini
Pilkada

Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Dana Pilkada Pamekasan, Madura, Jawa Timur mencapai Rp. 50 Miliar. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pamekasan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pamekasan, Cahya Wibawa menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, awal sempat mengajukan anggaran dana Pilkada 2024 Rp. 100 Miliar ke Pemkab Pamekasan. Namun pengajuan tersebut tidak dapat dikabulkan Pemkab karena tidak mampu.

“Cukup alot emang pembahasannya. Waktu itu KPU minta besar, sementara kemampuan pemda sebesar itu, Rp50 M,” ujarnya. Selasa (27/08/2024).

BACA JUGA :
Agar Bahasa dan Budaya Madura Lestari , Pj Bupati Pamekasan Ajak Komunitas Bersinergi

Lebih lanjut, Cahya menjelaskan usulan KPU Pamekasan ke Bakesbangpol awalnya Rp100 Miliar lebih. Kemudian diturunkan menjadi Rp. 80 Miliar, hingga pembahasan berikutnya disepakati menjadi Rp 50 Miliar.

“Saat saya sudah di Bakesbangpol. Sudah menjadi Rp80 Miliar dari Rp100 M, dibahas terus sampai turun, jadi Rp50 miliar,” lanjutnya. 

Dana untuk Pilkada sebesar Rp50 Miliar itu kata Cahya tidak bisa dicairkan sekaligus di tahun anggaran 2024. Melainkan dicairkan bertahap sejak tahun anggaran 2023. 

BACA JUGA :
Resmi, Kemenpan RB Launching Mall Pelayanan Publik Kabupaten Pamekasan di Jakarta

“Pencairannya dijadikan dua tahap. Berdasarkan ketentuan 40 persen (Rp20 M) dicairkan tahun 2023. Sedangkan 60 persen (Rp30 M) tahun 2024. Ini khusus Pilkada Provinsi dan Kabupaten Pamekasan,” imbuhnya.

Cahya menambahkan, proses pencairan bertahap itu supaya anggaran KPU tidak membebani APBD 2024. Sebab, jika dicairkan sekaligus di tahun 2024 tidak cukup anggaran.

“Kalau dicairkan di 2024 semua gak kuat juga APBD kita,” ujarnya.

BACA JUGA :
Bupati Pamekasan Kunjungi Paris, Bangga Ada Toko Brand Madura

Cahya mengaku belum mengecek, apakah 40 persen pencairan di tahun 2023 sudah selesai atau belum. Intinya, ada kesepakatan antara KPU dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait teknis pencairan.

“Intinya, ada kesepakatan antara KPU dan TAPD Pemkab. Kalau tidak habis (anggaran) 2023. Kembali lagi ke Pemkab,” pungkasnya.(WF)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.