Probolinggo, BULETIN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo menggelar pelantikan anggota Badan Ad-Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Probolinggo Tahun 2024 di pendopo Prasaja Ngesti Wibawa, Kamis (16/5/2024).
Pelantikan ini dihadiri oleh Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si, Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, Plt. Inspektur Kabupaten Probolinggo Santiyono, Ketua KPU Kabupaten Probolinggo Ali Wafa dan ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Yonki Hendriyanto.
Jumlah anggota Badan Ad-Hoc PPK yang dilantik sebanyak 120 orang dimana masing-masing kecamatan terdapat 5 (lima) orang anggota Badan Ad-Hoc PPK yang bertugas menjalankan tahapan pemilihan secara transparan dan dengan integritas tinggi.
Ketua KPU Kabupaten Probolinggo Ali Wafa melantik secara resmi 120 anggota Badan Ad-Hoc PPK yang sudah ditetapkan untuk menjalankan tugasnya dalam pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo selama 8 (delapan) bulan yang dimulai 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.
Ketua KPU Ali Wafa menyampaikan, para anggota Badan Ad-Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bertugas untuk menyukseskan pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo yang diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024.
“Terdapat 3 (tiga) hal penting yang harus diketahui dan dapat menjadi unsur keberhasilan pemilu, yaitu adanya regulasi, Ketersediaan dana untuk kebutuhan pemilihan umum dan selanjutnya adalah adanya Sumber Daya Manusia (SDM), “Ungkap Ali Wafa.
Sementara Pj. Bupati Ugas Irwanto menjelaskan, pelantikan yang dilakukan saat ini adalah merupakan bagian dari upaya bersama untuk semakin memperkokoh komitmen pada proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo agar dapat terlaksana dengan baik, aman dan damai.
Ditambahkannya, PPK memegang peranan strategis, terutama mempersiapkan seluruh personil yang akan terlibat dalam agenda penyelenggaraan pemilu adalah peran utama untuk mewujudkan pesta demokrasi yang mempunyai legitimasi dihadapan rakyat yang sebagai pemilik kedaulatan.
“Untuk itu, selalu refleksi diri dan memperbaiki segala kekurangan, dan ke depannya kita sudah bisa mengantisipasi kekurangannya. Berpeganglah prinsip pemilu secara global meliputi independen, imparsialitas, integritas, transparansi, efisiensi dan profesionalisme,” tegas Pj. Bupati Ugas.(*)
Pewarta : Sudarsono.