Jombang, BULETIN.CO.ID – Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR menggelar konferensi pers terkait hasil Operasi Pekat Semeru 2025 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Februari hingga 9 Maret 2025.
Operasi ini bertujuan untuk menekan dan memberantas berbagai penyakit masyarakat (pekat) yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Jombang.
Dalam operasi yang dilakukan secara intensif di berbagai titik di Kabupaten Jombang, Polres Jombang berhasil mengungkap 47 kasus dengan total 58 tersangka.
Berikut rincian dari hasil operasi diantaranya Kasus Prostitusi 2 kasus, dengan 4 tersangka.
Barang bukti berupa uang tunai Rp 320.000, alat kontrasepsi, sprei, dan beberapa unit handphone yang digunakan untuk transaksi.
Kasus Perjudian sebanyak 13 kasus, dengan 18 tersangka. Barang bukti yang diamankan diantaranya uang tunai Rp 1.575.470, beberapa unit handphone, serta rekapan angka taruhan.
Kasus Peredaran Minuman Keras Ilegal sebanyak 24 kasus, dengan 24 tersangka.
Barang bukti 2.968 liter minuman keras berbagai merek.
Kasus Narkoba 8 kasus, dengan 12 tersangka.
Barang bukti uang tunai Rp 1.595.000, sabu seberat 105,87 gram, serta 3.880 butir pil doubel L.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menyampaikan bahwa Operasi Pekat Semeru 2025 ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Polres Jombang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyakit masyarakat yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Jombang. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Dalam operasi Semeru ini, kepolisian menargetkan beberapa sasaran utama, seperti premanisme, prostitusi, pornografi, perjudian, peredaran minuman keras (miras), bahan peledak (handak), narkoba, serta petasan/mercon.
Polres Jombang berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan serta tindakan hukum guna menciptakan Jombang yang lebih aman dan tertib.