Kampar, BULETIN.CO.ID – Hendra Wijaya, ST Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Garda Bangsa Kampar Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar terkesan Kangkangin Undang-undang nomor 7 Tahun 2017.
Dimana dalam UU tersebut pasal 117 pada huruf ( i ) berbunyi mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
Menurut pantauan awak media, Hendra Wijaya, ST adalah Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Garda Bangsa Kampar, yang merupakan badan otonom Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan berfungsi membantu kebjakan partai, khususnya yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan merupakan basis massa serta sumber kader partai di berbagai segmen dan/atau lapisan sosial masyarakat.
Lebih lanjut informasi yang dirangkum pers hingga Sabtu (7Januari 2023), Hendra Wijaya tersebut masih aktif dalam organisasi tersebut di tahun 2022 diduga hingga memasuki awal tahun baru 2023 ini, tidak menutupi kemungkinan yang bersangkutan mengangkangi Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Hingga berita ini exspot konfirmasi bersama Hendra Wijaya, ST sejauh ini belum bisa di hubungi disinyalir rangkap jabatan . (Zn)