Berita

Ikuti Sosialisasi, Kepala OPD Pemkab Probolinggo Teken Pakta Integritas Anti Korupsi KPK RI

×

Ikuti Sosialisasi, Kepala OPD Pemkab Probolinggo Teken Pakta Integritas Anti Korupsi KPK RI

Sebarkan artikel ini
Probolinggo
Foto : ist.

Probolinggo, BULETIN.CO.ID – Sebagai wujud inspirasi dan titik tolak untuk memperkuat komitmen terhadap gerakan anti korupsi, sejumlah Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mengikuti sosialisasi dan penandatanganan (teken) pakta integritas anti korupsi KPK RI, Senin. (29/4/2024) di Pendopo Prasaja Ngesti Wibawa Kabupaten Probolinggo.

Kegiatan tersebut disampaikan oleh Pejabat (Pj) Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si, dan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto. Keduanya sekaligus melakukan hal yang sama berupa penandatanganan pakta integritas anti korupsi KPK RI.

Pakta Integritas merupakan komitmen terhadap gerakan anti korupsi yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Hal ini dilakukan oleh seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Probolinggo yang harus mampu menjalankan tugas dengan cara-cara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

BACA JUGA :
Wali Kota Probolinggo Berbagi Pengetahuan Membangun Kota Inklusi

Dengan momen penting inilah menjadi inspirasi bagi para pegawai pemerintah untuk memperkuat komitmennya dalam menerapkan pemberantasan korupsi, menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran serta mendorong pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, transparan dan akuntabilitas.

Plt Inspektur Kabupaten Probolinggo Santiyono menyampaikan sesuai dengan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023, Pemerintah Kabupaten Probolinggo memiliki penilaian yang sudah baik yaitu dengan nilai 75,36. Angka yang ditunggu KPK RI adalah kalau SPI dibawah nilai 70 masih tergolong rendah, sedangkan 73 sampai 77 itu tergolong waspada.

BACA JUGA :
Ini Harapan Pemkab Terhadap 1.073 Mahasiswa UINSA yang KKN di Probolinggo

“Harapannya di tahun 2024 memiliki hasil nilai SPI minimal 80 merupakan nilai yang baik. Artinya sudah dianggap bebas korupsi, gratifikasi maupun pungli. Pihak pimpinan OPD harus bekerja keras dengan optimalnya rencana aksi SPI 2023 hingga 2024 dengan maksud perbaikan,” ungkapnya.

Sementara Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si, mengatakan sebagaimana beberapa hal penekanan-penekanan yang disampaikan oleh Inspektur, perlu koreksi bersama terhadap SPI agar nantinya nilai SPI Kabupaten Probolinggo terus mengalami kenaikan hingga Pemkab Probolinggo menjadi kabupaten yang bebas korupsi , gratifikasi maupun pungli.

BACA JUGA :
Pemkab Probolinggo Gelar Rakorev Capaian Kinerja Dan Realisasi Anggaran Tribulan I Tahun 2024

“Hal-hal yang perlu ditekankan adalah tentang hasil temuan, dengan sesegera mungkin untuk dilakukan perbaikan-perbaikan. Oleh karena itu, kita harus sepaham, sependapat dan satu komitmen mematuhi aturan-aturan yang baru demi menciptakan hasil nilai SPI yang terbaik, sehingga terciptanya SPI Pemerintah Kabupaten Probolinggo bebas korupsi, gratifikasi maupun pungli,” katanya. (*)

Pewarta : Sudarsono.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.