Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Kementerian Investasi dan Hilirasi-BKPM menggelar Sosialisasi Implementasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berdasarkan terbitnya Peraturan Pemerintah yang baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada kamis 23 Oktober 2025 secara daring. Reformasi Regulasi yang dilakukan oleh pemerintah diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi yang lebih kondusif, menyederhanakan birokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, melindungi kepentingan rakyat, dan menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih baik melalui peraturan yang lebih sederhana, efektif, dan efisien.
Perbandingan yang mendasar atas perubahan regulasi tersebut, dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 sudah tertanam Service Level Agreement (SLA) untuk tiap-tiap tahapan pemrosesan di Persyaratan Dasar, Kewenangan penerbitan persyaratan dasar sesuai dengan lokasi kegiatan usaha, Persetujuan Lingkungan tidak mengacu pada tingkat risiko Perizinan Berusaha disesuaikan dengan risiko lingkungan yang mungkin timbul berdasarkan kriteria dari Kementerian Lingkungan Hidup, serta Penerbitan KKPR self-declare untuk Pelaku Usaha dibatasi hanya kepada skala mikro dengan tingkat risiko Rendah.
“Pada dasarnya, Implementasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025 meliputi penyempurnaan sistem Online Single Submission (OSS) dengan penambahan Service Level Agreement (SLA) dan penyederhanaan proses untuk UMKM. Selama proses pembaruan berlangsung, akses dan layanan OSS sering mengalami kendala seperti lambatnya sistem, kesulitan log in, tidak dapat memproses migrasi data, perubahan dan pengembangan untuk badan usaha. Untuk saat ini yang bisa dilayani hanya penerbitan NIB untuk usaha perseorangan dengan tingkat risiko rendah atau hanya dengan KBLI tertentu. Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk bersabar menunggu hingga proses pembaruan sistem selesai yang sampai saat ini kami belum mendapat informasi yang jelas atau detail kapan akan rampung” jelas Ibu Liza Ikawati selaku Kasatgas Perizinan dan NonPerizinan di DPMPTSP Kabupaten Pamekasan.













