Scroll untuk baca artikel
Berita

Info Agenda Bupati Bondowoso Telat, Kominfo-Prokopim Saling Lempar, Siapa Sebenarnya Yang Bertanggung Jawab?

×

Info Agenda Bupati Bondowoso Telat, Kominfo-Prokopim Saling Lempar, Siapa Sebenarnya Yang Bertanggung Jawab?

Sebarkan artikel ini
Bupati Bondowoso saat menghadiri Street Parade Bondowoso Marching Band. Kegiatan tersebut menjadi sorotan setelah informasi agenda baru diteruskan kepada media sekitar pukul 09.33 WIB, meski kegiatan telah dijadwalkan berlangsung sejak pukul 07.00 WIB. ‎

Bondowoso, BULETIN.CO.ID — Polemik keterlambatan informasi agenda kegiatan Bupati Bondowoso kembali membuka persoalan yang lebih serius. Bukan sekadar soal informasi yang terlambat dibagikan, tetapi juga muncul kesan adanya ketidakjelasan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab menyampaikan agenda kegiatan pimpinan kepada media.

Sebelumnya, sejumlah jurnalis mempertanyakan keterlambatan informasi agenda kegiatan Bupati Bondowoso yang seharusnya berlangsung pukul 07.00 WIB. Namun, informasi tersebut baru dibagikan melalui grup kerja sama media sekitar pukul 09.33 WIB, atau lebih dari dua jam setelah kegiatan dijadwalkan berlangsung.

Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan. Bagaimana mungkin media diminta aktif memberitakan kegiatan pemerintah daerah jika informasi mengenai agenda pimpinan justru diterima setelah kegiatan berjalan, bahkan ketika momentum peliputan sudah terlewat?

Persoalan semakin menarik ketika kewenangan penyampaian informasi tersebut justru saling dilempar antara Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dengan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bondowoso, Dwi Wahyudi, menyebut penyampaian informasi mengenai kegiatan pimpinan bukan merupakan kewenangan Diskominfo.

“Sebetulnya giat pimpinan bukan tupoksi kami, tapi tupoksi Prokopim,” ujar Dwi.

Pernyataan tersebut ternyata tidak sepenuhnya sejalan dengan keterangan dari pihak Prokopim.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Saudia Yordan, justru menegaskan bahwa penyampaian informasi kegiatan pimpinan kepada media bukan menjadi kewenangan Prokopim.

Menurut Yordan, Prokopim memang menangani agenda kegiatan pimpinan, tetapi hal tersebut berkaitan dengan urusan internal dan pelaksanaan tugas pimpinan.

‎”Kalau agenda kegiatan pimpinan memang di Prokopim, tapi hanya yang berkaitan dengan pimpinan. Itupun kita masih menunggu petunjuk dan arahan pimpinan,” jelasnya, Jumat (4/9/2026).

‎Ketika dikonfirmasi mengenai kegiatan Bupati Bondowoso yang membuka acara lomba marching band, Yordan kembali menegaskan bahwa penyampaian informasi kepada media bukan kewenangan Prokopim.

‎”Yang kerja sama dengan media kan Kominfo, Prokopim hanya membantu,” terangnya.

Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?

Dua pernyataan tersebut justru melahirkan pertanyaan baru yang lebih mendasar.

Jika Diskominfo menyebut agenda pimpinan merupakan tupoksi Prokopim, sementara Prokopim menyatakan kerja sama dan penyampaian informasi kepada media merupakan ranah Diskominfo, lalu siapa yang bertanggung jawab memastikan agenda Bupati tersampaikan kepada media tepat waktu?

Pertanyaan ini menjadi penting karena keterlambatan informasi bukan hanya persoalan administrasi internal pemerintah. Bagi media, informasi agenda merupakan bahan utama untuk menentukan perencanaan liputan, mobilisasi wartawan, hingga ketepatan waktu pemberitaan.

Jika sebuah kegiatan dijadwalkan pukul 07.00 WIB, tetapi informasi baru diterima pukul 09.33 WIB, maka secara faktual wartawan kehilangan kesempatan untuk meliput kegiatan tersebut sejak awal.

Lebih ironis lagi, ketika persoalan itu dipertanyakan, yang muncul justru perdebatan mengenai siapa pemegang kewenangan.

‎Alih-alih memberikan penjelasan mengenai penyebab keterlambatan dan memastikan persoalan tidak kembali terjadi, publik justru disuguhi dua versi berbeda dari dua perangkat daerah yang sama-sama bersentuhan dengan urusan informasi pimpinan.

Kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa koordinasi internal Pemkab Bondowoso dalam mengelola informasi kegiatan pimpinan masih belum memiliki garis komando yang jelas.

‎Padahal, jika memang terdapat pembagian tugas antara Prokopim dan Diskominfo, seharusnya pembagian tersebut sudah terang sejak awal: siapa yang menyusun agenda, siapa yang memberikan persetujuan, siapa yang menyampaikan kepada media, dan siapa yang bertanggung jawab ketika informasi terlambat.

‎Jangan sampai media hanya dijadikan pihak yang diminta siap memberitakan, tetapi pada saat membutuhkan informasi justru harus berhadapan dengan persoalan klasik: “bukan kewenangan kami.”

‎Publik pun berhak mendapatkan jawaban sederhana: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas keterlambatan informasi agenda Bupati Bondowoso?

‎Sebab, ketika dua instansi saling menunjuk kewenangan, yang dirugikan bukan hanya wartawan. Pada akhirnya, keterbukaan informasi dan citra pelayanan komunikasi Pemerintah Kabupaten Bondowoso kepada publik juga ikut dipertaruhkan.(Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
banner 400x130