Pemerintahan

Kades di Tapsel Dapat Perpanjangan Masa Jabatan Dua Tahun

×

Kades di Tapsel Dapat Perpanjangan Masa Jabatan Dua Tahun

Sebarkan artikel ini

Tapanuli Selatan, BULETIN.CO.ID – Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Dolly Pasaribu melantik kembali Kepala Desa se-Kabupaten Tapanuli Selatan di Lapangan Parade Komplek Perkantoran Pemerintah Tapanuli Selatan, Jalan Prof Lafran Pane, Sipirok, Senin (24/6).

Sebanyak 107 kepala desa di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan diperpanjang selama 2 (dua) tahun, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

BACA JUGA :
Demi Kepentingan Anak-anak ASN, Pemkab Tapsel Cairkan Gaji ke-13

Isi dari Undang-Undang tersebut telah merubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Untuk itu Dolly mengajak seluruh kepala desa agar memanfaatkan waktu pertambahan 2 tahun dengan sebaik mungkin.

“Membangun desa dengan maksimal agar masyarakat desa bisa merasakan apa yang diayomi oleh Bapak/Ibu sekalian,” harap Dolly.

BACA JUGA :
Bupati Tapsel Ungkap Belasungkawa Atas Lakalantas Pelajar Dengan Mobil L300

Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan bahwa Tapsel sendiri memiliki agenda pembangunan yang dimana kepala desa mulai membangun dari desanya sendiri.

“Tidak benar kalau seandainya tidak ada pembangunan di Tapsel, karena pada dasarnya pembangunan Pemerintah Tapanuli Selatan adalah himpunan dari pembangunan desa yang ada,” pungkas Dolly.

BACA JUGA :
Silaturahmi Ramadhan ke Angkola Sangkunur, Masyarakat Apresiasi Kepemimpinan Bupati Tapsel

Turut hadir, Plh Sekda, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD, Ketua TP PKK Tapsel, Camat beserta Ketua TPP PKK Kecamatan se-Tapsel, dan pendamping serta keluarga dari kades yang dilantik kembali. ( Andi Hakim Nasution)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.