BONDOWOSO, BULETIN.CO.ID – Proses pemberhentian salah satu staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bondowoso berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini semakin menuai kontroversi. Bukan hanya keputusan pemberhentian yang dipersoalkan, tetapi juga kredibilitas dan objektivitas proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Bondowoso.
Sejumlah dugaan kejanggalan dalam pemeriksaan mencuat ke permukaan. Mulai dari dasar pembuktian tuduhan pernikahan siri, dugaan tidak diberikannya kesempatan menghadirkan saksi yang meringankan, hingga pengambilan keterangan terhadap seorang saksi lanjut usia yang disebut mengalami gangguan pendengaran.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah Inspektorat benar-benar menjalankan pemeriksaan secara objektif, atau justru terdapat proses yang lebih banyak mengakomodasi keterangan yang memberatkan pihak terperiksa?
IN, staf yang terdampak keputusan pemberhentian, mengaku keberatan dengan proses pemeriksaan yang dijalaninya. Ia merasa tidak memperoleh ruang yang cukup untuk membantah tuduhan maupun menghadirkan saksi yang dapat menjelaskan fakta sebenarnya.
”Saya heran, atas dasar dan bukti apa menuduh saya nikah siri? Apa ada foto atau video? Saya berani mengatakan karena memang tidak pernah ada pernikahan. Semua saksi itu menurut saya penuh rekayasa. Seharusnya saya juga diberi ruang untuk mendatangkan saksi, jangan sepihak seperti ini. Ini seolah-olah dipaksakan agar saya dinyatakan bersalah,” ungkap IN, Kamis (5/11/2026).
Pernyataan tersebut menjadi persoalan serius yang seharusnya dijawab Inspektorat secara terbuka. Sebab, tuduhan yang berujung pada hilangnya pekerjaan seseorang semestinya dibangun berdasarkan bukti yang kuat, proses verifikasi yang cermat, serta pemeriksaan yang memberikan kesempatan setara kepada pihak yang diperiksa.
Saksi Lanjut Usia Diduga Dimintai Tanda Tangan, Bagaimana Inspektorat Memastikan Kebenarannya?
Sorotan semakin menguat ketika keluarga Pak Tum mempertanyakan proses pengambilan keterangan yang dilakukan tim pemeriksa Inspektorat.
Pak Tum, seorang warga lanjut usia yang disebut mengalami gangguan pendengaran, diduga diminta menandatangani surat pernyataan yang memuat keterangan seolah-olah dirinya merupakan mudin atau orang yang menikahkan pihak tertentu. Namun, pihak keluarga membantah bahwa Pak Tum pernah menikahkan pasangan sebagaimana yang dituduhkan.
Pak Cik, menantu Pak Tum, mengungkapkan bahwa pihak Inspektorat sempat mendatangi rumah mertuanya sebanyak dua kali.
“Pertama, pihak Inspektorat datang ke rumah didampingi saya. Dalam surat itu bapak diminta mengaku sebagai mudin atau orang yang menikahkan. Namun, saya menolak karena bapak saya tidak pernah menikahkan orang tersebut,” ungkap Pak Cik.
Ia kemudian menceritakan bahwa beberapa hari setelah kedatangan pertama, petugas kembali mendatangi rumah mertuanya saat dirinya sedang pergi ke pasar.
Pada kedatangan kedua itulah, menurut pengakuannya, Pak Tum akhirnya menandatangani surat pernyataan tanpa didampingi anggota keluarga.
“Selang beberapa hari mereka datang lagi. Kebetulan saya masih ke pasar. Ternyata bapak saya sudah tanda tangan. Bapak saya itu mengalami gangguan pendengaran. Saya khawatir beliau tertekan, apalagi yang datang orang berseragam, ada Babinsa dan perangkat desa juga,” tuturnya.
Pak Cik mengaku telah mempertanyakan proses tersebut kepada petugas. Namun, ia mendapat jawaban bahwa Pak Tum sudah diajak berbicara sebelum menandatangani dokumen.
“Setelah saya tanyakan kepada petugasnya, katanya sudah bicara dengan bapak saya, padahal bapak saya tidak tahu apa-apa,” imbuhnya.
Keterangan keluarga tersebut seharusnya menjadi perhatian serius Inspektorat. Sebab, bagaimana mungkin sebuah dokumen langsung dijadikan dasar pertimbangan pemeriksaan apabila proses pengambilan keterangan, pemahaman terhadap isi surat, serta kondisi saksi yang menandatanganinya masih dipersoalkan?
Inspektorat semestinya mampu menjelaskan bagaimana petugas memastikan Pak Tum memahami isi dokumen, apakah keterangan dibacakan dan dikonfirmasi kembali, serta apakah terdapat bukti bahwa pernyataan tersebut benar-benar sesuai dengan apa yang disampaikan saksi.
Jika hal-hal mendasar tersebut tidak dapat dijelaskan, keabsahan proses pengumpulan keterangan patut dipertanyakan.
Inspektorat Jangan Hanya Mengumpulkan Bukti yang Memberatkan
Dalam pemeriksaan yang berpotensi menentukan nasib dan masa depan seseorang, Inspektorat tidak boleh bekerja dengan pola pikir mencari pembenaran atas dugaan awal.
Lembaga pengawasan internal pemerintah justru dituntut menguji seluruh fakta secara berimbang, termasuk keterangan yang berpotensi membantah tuduhan.
Jika pihak terperiksa merasa tidak diberikan kesempatan menghadirkan saksi yang meringankan, sementara keterangan saksi yang memberatkan justru diperoleh melalui proses yang dipersoalkan keluarga, maka objektivitas pemeriksaan layak dievaluasi.
Jangan sampai pemeriksaan berubah menjadi proses sepihak yang hanya mengumpulkan keterangan untuk menguatkan kesimpulan tertentu.
Lebih jauh, publik berhak mengetahui apakah surat pernyataan Pak Tum benar-benar menjadi bagian dari dasar kesimpulan pemeriksaan dan rekomendasi pemberhentian IN.
Jika dokumen tersebut memiliki pengaruh terhadap hasil pemeriksaan, Inspektorat harus mampu mempertanggungjawabkan proses perolehannya.
Tim Pemeriksa Belum Memberikan Penjelasan
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Eko Satrio, yang disebut sebagai bagian dari tim pemeriksa Inspektorat Kabupaten Bondowoso. Namun, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan belum memberikan respons hingga berita ini disusun.
Belum adanya tanggapan tersebut membuat sejumlah pertanyaan penting masih menggantung.
Apa bukti utama yang digunakan untuk menyimpulkan adanya pernikahan siri? Apakah IN diberikan kesempatan menghadirkan saksi yang meringankan? Bagaimana kondisi pendengaran Pak Tum dipastikan tidak memengaruhi proses klarifikasi? Dan apakah surat pernyataan yang dipersoalkan keluarga menjadi dasar rekomendasi pemberhentian?
Pertanyaan tersebut bukan sekadar kritik, melainkan bentuk tuntutan publik terhadap transparansi lembaga pengawasan.
Jangan Sampai Inspektorat Justru Menjadi Bagian dari Persoalan
Pemberhentian seorang pegawai bukan keputusan ringan. Ada hak, kehormatan, dan masa depan seseorang yang dipertaruhkan.
Karena itu, Inspektorat seharusnya menjadi benteng terakhir untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan keadilan. Bukan justru membiarkan munculnya dugaan bahwa proses pemeriksaan hanya menguntungkan satu pihak.
Apabila benar terdapat kekurangan dalam pengambilan keterangan, pengabaian terhadap saksi yang meringankan, maupun penggunaan dokumen yang proses pembuatannya dipersoalkan, maka pemeriksaan ulang secara independen patut dipertimbangkan.
Inspektorat tidak cukup hanya berlindung di balik hasil pemeriksaan internal. Lembaga tersebut harus berani membuka dasar pertimbangan, menjelaskan prosedur yang ditempuh, dan membuktikan bahwa setiap keterangan telah diuji secara objektif.
Sebab, kepercayaan publik terhadap lembaga pengawasan tidak dibangun melalui klaim bahwa pemeriksaan telah dilakukan sesuai prosedur, melainkan melalui bukti bahwa prosedur tersebut benar-benar dijalankan secara adil.
Jangan sampai lembaga yang seharusnya mengawasi agar tidak terjadi penyimpangan justru terseret dalam polemik akibat proses pemeriksaan yang menyisakan banyak pertanyaan.
Kini, bola ada di tangan Inspektorat Kabupaten Bondowoso. Publik menunggu penjelasan, bukan sekadar diam.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kabupaten Bondowoso maupun Pemerintah Kabupaten Bondowoso belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.(Nang)








