Padangsidimpuan, BULETIN.CO.ID – Komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di bidang pertanahan kembali ditunjukkan melalui kegiatan klarifikasi dan pemberian keterangan terkait sanggahan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 oleh Desa Tinjoman, di Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Rabu (03/09/2025)
Acara yang digelar oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan ini berlangsung terbuka dan dihadiri oleh para pemohon, masyarakat yang mengajukan sanggahan, perangkat desa, serta tim pelaksana PTSL. Kegiatan ini menjadi forum penting untuk mendengarkan setiap keberatan dan memastikan bahwa seluruh permohonan PTSL diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, melalui tim pelaksana PTSL menegaskan pentingnya tahapan klarifikasi ini. Dalam pernyataannya, Agustina menyampaikan bahwa forum klarifikasi merupakan salah satu instrumen penting untuk menjaga validitas data pertanahan, mencegah potensi sengketa, dan menjamin rasa keadilan bagi masyarakat.
“Melalui forum klarifikasi ini, kami memastikan bahwa setiap keberatan masyarakat ditindaklanjuti sesuai prosedur. Prinsip keterbukaan, keadilan, dan kepastian hukum menjadi prioritas kami agar hasil PTSL benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Agustina Harahap.
Dalam sesi tersebut, masyarakat yang mengajukan sanggahan diberikan kesempatan penuh untuk menyampaikan keberatan dan menunjukkan bukti-bukti pendukung. Pemohon pun dipersilakan memberikan klarifikasi atau keterangan balasan. Semua informasi yang disampaikan dicatat secara resmi oleh tim pelaksana untuk diverifikasi lebih lanjut sebelum diambil keputusan final.
Agustina Harahap menegaskan, PTSL merupakan program strategis nasional yang tidak hanya bertujuan menerbitkan sertipikat tanah, tetapi juga menciptakan tertib administrasi pertanahan yang berkelanjutan. “Kami ingin memastikan bahwa proses PTSL di Kota Padangsidimpuan tidak hanya cepat, tetapi juga akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, hasilnya akan memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah serta meminimalisir potensi konflik di kemudian hari,” ujarnya.
Perangkat Desa Tinjoman menyambut baik pelaksanaan klarifikasi ini. Mereka menilai keterbukaan yang ditunjukkan Kantor Pertanahan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap program PTSL. Masyarakat juga memperoleh edukasi mengenai pentingnya kelengkapan data dan peran aktif dalam mendukung program pemerintah di bidang pertanahan.
Selain itu, kegiatan ini menjadi sarana komunikasi dua arah antara masyarakat dan pemerintah. Dengan mendengarkan secara langsung aspirasi warga, Kantah Padangsidimpuan memperlihatkan keseriusannya dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, inklusif, dan berkeadilan.
Agustina Harahap berharap kegiatan semacam ini dapat terus digalakkan di desa-desa lainnya. “Semakin tinggi partisipasi masyarakat, semakin kuat data yang kita miliki. Hal ini akan mempercepat terwujudnya tertib administrasi pertanahan di Kota Padangsidimpuan,” tutupnya.
Melalui langkah konkret seperti ini, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan optimistis dapat mendukung percepatan program PTSL 2025 sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertanahan. (Andi Hakim Nasution)