Medan, BULETIN.CO.ID – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Reforma Agraria yang menjadi salah satu program strategis nasional di bidang pertanahan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemberdayaan Tanah Masyarakat – Kegiatan Data Penerima Akses Reforma Agraria Tahun 2025 pada Selasa (02/09/2025). Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, yakni daring dan luring, serta diikuti oleh perwakilan Kantor Pertanahan se-Sumatera Utara, termasuk Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, dalam keterangannya menegaskan komitmen jajarannya untuk memastikan pendataan penerima akses Reforma Agraria dilakukan secara akurat, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Pendataan penerima akses Reforma Agraria adalah fondasi penting agar tanah yang diberikan benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Kami di Padangsidimpuan berkomitmen untuk mendampingi masyarakat hingga mereka mandiri secara ekonomi,” tegas Agustina Harahap.
Kegiatan Bimtek ini secara resmi dibuka oleh Hasinuddin, S.H., M.Hum., Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Sumut. Sejumlah narasumber nasional turut hadir memberikan materi, antara lain:
- Freddy A. Kolintama, S.T., M.Si., Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat Kementerian ATR/BPN
- Mulyanto, S.SiT., Kepala Subdirektorat Fasilitasi dan Kerjasama Akses Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN
- Prof. Dr. Ir. Tavi Supriana, M.S., Dekan Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara
Materi yang disampaikan mencakup pentingnya pendataan penerima akses Reforma Agraria sebagai dasar penguatan hak atas tanah, arah kebijakan penataan akses tahun 2025 yang fokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta strategi fasilitasi dan pendampingan usaha agar para penerima manfaat dapat lebih produktif dan berdaya saing.
Agustina Harahap juga menambahkan bahwa Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan telah menyiapkan tim pendamping lapangan yang siap membantu masyarakat dalam proses pengelolaan tanah pasca redistribusi.
“Kami tidak ingin tanah hanya berhenti sebagai sertifikat. Harus ada nilai tambah ekonomi yang dirasakan masyarakat. Melalui pendampingan usaha, kami berharap penerima manfaat mampu meningkatkan produksi, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi kemiskinan di daerah,” ujarnya.
Bimtek ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan masyarakat, sehingga Reforma Agraria benar-benar menjadi instrumen pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Dengan langkah-langkah strategis ini, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan di bawah kepemimpinan Agustina Harahap bertekad menjadikan tanah bukan hanya sebagai aset legal, tetapi juga sebagai sumber kemandirian dan kemajuan ekonomi bagi masyarakat Padangsidimpuan. (Andi Hakim Nasution)