Padangsidimpuan, BULETIN.CO.ID – Dalam upaya mendorong percepatan legalisasi aset tanah milik organisasi keagamaan, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menggelar kegiatan asistensi khusus bersama Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Padangsidimpuan, di Aula Kantor pertanahan Kota Padangsidimpuan, Rabu (04/06/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari program strategis nasional yang menitikberatkan pada percepatan pendaftaran tanah serta pencegahan dan penanganan permasalahan pertanahan di lingkungan organisasi masyarakat, khususnya lembaga keagamaan.
Acara yang berlangsung tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan, Bapak Daniel Sepdiares Sagala, S.SiT., S.H., dan Ketua PCNU Kota Padangsidimpuan, H. Misbahuddin Nasution, beserta jajaran pengurus harian tingkat cabang dan ranting. Kehadiran dua tokoh sentral ini menandai dimulainya babak baru kolaborasi antara pemerintah dan organisasi masyarakat dalam memastikan kepastian hukum atas tanah wakaf dan fasilitas keagamaan.
Dalam sambutannya, Daniel Sepdiares Sagala menegaskan komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui kantor-kantor pertanahan di daerah dalam mendukung penuh tertib administrasi pertanahan organisasi masyarakat. Ia menilai pentingnya pendekatan kolaboratif demi mencegah konflik agraria serta memperkuat pengelolaan aset strategis umat.
“Tanah wakaf dan aset keagamaan adalah bagian dari kekayaan negara yang harus dilindungi secara hukum. Kantor Pertanahan Padangsidimpuan terbuka untuk mendampingi dan memberikan asistensi teknis kepada NU maupun organisasi keagamaan lain, guna memastikan legalitas tanah mereka terjamin dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari,” tegas Daniel dalam paparannya.
Sementara itu, Ketua PCNU Kota Padangsidimpuan, H. Misbahuddin Nasution, menyampaikan apresiasi tinggi atas keterbukaan dan keseriusan Kantor Pertanahan dalam membangun kemitraan bersama organisasi masyarakat. Ia menekankan bahwa keberpihakan negara terhadap kepentingan umat harus diwujudkan melalui langkah konkret seperti pendampingan legalisasi aset tanah.
“Kami menyambut baik langkah ini sebagai bentuk hadirnya negara di tengah masyarakat. Insya Allah, melalui sinergi ini, pengelolaan tanah wakaf, masjid, pesantren, dan fasilitas keagamaan lainnya di bawah naungan NU akan semakin tertib dan terarah,” ungkap Ketua PCNU.
Sesi diskusi yang interaktif membahas berbagai persoalan riil di lapangan, mulai dari legalitas tanah wakaf, kendala dalam pengukuran, hingga hambatan administratif dalam proses sertifikasi. Para pengurus NU dari tingkat cabang hingga ranting diberikan pemahaman mendalam terkait prosedur pendaftaran tanah, penyusunan dokumen, serta solusi alternatif untuk menyelesaikan sengketa atau tumpang tindih lahan.
Puncak kegiatan ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama antara Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan dan PCNU Kota Padangsidimpuan, yang menegaskan niat kedua pihak untuk terus bersinergi dalam upaya menyelesaikan permasalahan pertanahan serta mempercepat proses sertifikasi aset milik NU di wilayah tersebut.
Langkah ini sejalan dengan amanat Presiden RI dan arahan Menteri ATR/Kepala BPN agar aset umat memiliki kepastian hukum yang kuat, mencegah konflik horizontal, serta menjadi fondasi yang kokoh bagi pembangunan berkelanjutan di sektor sosial dan keagamaan. (Andi Hakim Nasution)