Scroll untuk baca artikel
Nasional

Kantor Wilayah BPN Sumut Resmi Luncurkan Pelayanan Peralihan Hak Elektronik: Percepat Transformasi Digital Layanan Pertanahan

×

Kantor Wilayah BPN Sumut Resmi Luncurkan Pelayanan Peralihan Hak Elektronik: Percepat Transformasi Digital Layanan Pertanahan

Sebarkan artikel ini

Medan, BULETIN.CO.ID — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara secara resmi meluncurkan Pelayanan Peralihan Hak Elektronik, sebuah inovasi layanan berbasis digital yang menjadi tonggak penting dalam percepatan transformasi digital di sektor pertanahan. Acara peresmian berlangsung di Hotel Adimulia Medan, Senin (4/8/2025), dan dihadiri oleh jajaran pejabat pusat, provinsi, hingga kepala kantor pertanahan kabupaten/kota se-Sumatera Utara.

Peluncuran ini merupakan wujud komitmen BPN untuk menghadirkan layanan publik yang lebih cepat, akurat, transparan, dan berorientasi pada kemudahan masyarakat. Dengan sistem Peralihan Hak Elektronik, proses administrasi pertanahan kini dapat dilakukan secara digital, mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik, sekaligus meminimalkan potensi keterlambatan dan kesalahan administrasi.

Acara ini dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Teknologi dan Informasi Dwi Budi Martono, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Shammy Ardian, serta Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian ATR/BPN Deny Prasetyo. Turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan Agustina Harahap, S.T., bersama seluruh kepala kantor pertanahan se-Sumatera Utara.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut, Sri Pranoto, menegaskan bahwa transformasi layanan ini akan memberikan dampak signifikan bagi perekonomian daerah dan nasional.

“Transformasi ini diharapkan mampu menghadirkan layanan pertanahan yang kompetitif, mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kepastian hukum dalam pengelolaan tanah, mempercepat realisasi investasi, serta mendukung percepatan Proyek Strategis Nasional di Sumatera Utara,” ujarnya.

Dengan sistem baru ini, layanan peralihan hak tanah tidak hanya menjadi lebih efisien, tetapi juga dapat diakses secara real-time, memperkuat prinsip keterbukaan informasi publik, dan mendukung target Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan ATR/BPN.

Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan sebagai salah satu ujung tombak implementasi sistem ini, berkomitmen untuk segera mengadopsi dan mensosialisasikan layanan ini kepada masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., menyampaikan bahwa pihaknya siap bergerak cepat dalam menjalankan amanat transformasi digital ini.

“Pelayanan Peralihan Hak Elektronik adalah langkah maju yang akan mempermudah masyarakat dalam mengurus peralihan hak tanah. Kami di Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan akan memastikan seluruh jajaran siap melayani dengan sistem baru ini, serta aktif memberikan sosialisasi agar masyarakat dapat memahami dan memanfaatkan layanan ini secara optimal,” ungkap Agustina.

Langkah ini sejalan dengan visi “ATR/BPN Maju dan Modern” yang menempatkan pelayanan publik berbasis teknologi sebagai prioritas utama. Peluncuran Pelayanan Peralihan Hak Elektronik ini menandai kemajuan signifikan dalam digitalisasi layanan pertanahan di Sumatera Utara, memperkuat kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah, serta menjawab tuntutan zaman yang semakin menekankan kecepatan, ketepatan, dan transparansi layanan publik.(Andi Hakim Nasution)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.