Situbondo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kasus Sengketa jual beli tanah beserta bangunan di Desa Paowan Kecamatan Panarukan, Situbondo, terus memanas dan belum ada titik temu. Kasus ini pun saling lapor, lantaran kedua belah pihak mengklaim memiliki hak atas tanah berserta rumah milik yusuf warga setempat.
Zainullah melalui kuasa hukumnya Syaiful Hadi yang merupakan pembeli pertama, memilih melaporkan yusuf ke pihak kepolisian atas tuduhan penipuan dan penggelapan, karena telah menjual kembali ke pihak lain, padahal sebelumnya telah terjadi transaksi jual beli tanah sebesar Rp 270 juta kepada pihak Zainullah yang dilakukan di kantor desa paowan disaksikan perangkat desa setempat, pada 1 desember 2023 yang lalu.
Sedangkan, Khotimah Wahyuni pembeli kedua mengaku juga memiliki hak, karena telah terjadi transaksi dengan yusuf, pada 8 desember 2023.
Pihak Khotimah Wahyuni sempat berdalih akan melaporkan tindak pidana pengrusakan, lantaran telah merusak kunci rumah yang kini masih dalam sengketa tersebut.
Kepala Desa Paowan, Surya Dharma, saat dikonfirmasi Buletin co. id pada jumat (16/17/ 2024) menjelaskan agar semua pihak untuk menahan diri, karena kasus ini sudah masuk ke ranah hukum. Kepala Desa juga mengaku kaget karena ada transaksi jual beli lagi, padahal sebelumnya Zainullah telah membelinya dari Yusuf.
” Sebelumnya telah terjadi akad jual beli di desa antara zainullah dan yusuf, namun belakangan ada pihak Khotimah Wahyuni yang mengklaim juga memiliki hak atas tanah beserta rumah tersebut, karena juga melakukan pembelian kepada yusuf. Kedepannya demi kondusifitas, kami beharap kedua belah pihak untuk saling menahan diri, karena kasus sengketa ini sudah masuk ranah hukum, ” ucapnya.
Terkait Kasus sengketa tersebut, kasatreskrim polres Situbondo AKP Momon mengaku telah menerima laporan kasus Penipuan dan penggelapan terkait jual beli tanah beserta rumah di desa paowan itu, ” Laporannya sudah kami terima, saat ini petugas penyidik masih menindak lanjuti kasus tersebut,” ujarnya. (Sugeng)